TEGALDLIMO – Dugaan perkosaan dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP kembali terjadi di Bumi Blambangan. Kali ini korbannya, HS, 14, siswi kelas VIII salah satu SMP di Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Korban diperkosa setelah dipaksa MZ alias Sai, 19, minum minuman keras (miras). Atas perbuatannya itu, Minggu malam (23/8) Sai yang tinggal di Dusun Bayatrejo, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo, oleh anggota Polsek Tegaldlimo ditangkap di rumahnya.
“Sekarang pelaku masih kita amankan di polsek untuk keperluan pemeriksaan,” cetus Kapolsek Tegaldlimo, AKP Hery Purnomo. Tersangka MZ ditangkap di rumahnya di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Minggu malam (22/8).
Kehadiran petugas sekitar pukul 23.00 WIB Minggu malam itu disaksikan orang tua pelaku. Sai tidak berkutik sewaktu aparat membawanya ke Mapolsek Tegaldlimo meskipun orang tuanya merasa berat. “MZ kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kekerasan seksual,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP. Heri Purnomo.
Perbuatan kurang patut yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Sabtu malam (20/8). Awalnya, korban oleh temannya, PT, 14, diajak main ke rumah MZ di Dusun Bayatrejo, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo. “Setelah mengantar, PT pulang,” terangnya.
Setelah ngobrol hingga beberapa jam lamanya, sekitar pukul 19.00, MZ mengajak korban jalan-jalan ke RTH Blambangan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Pelaku mengajak korban jalan-jalan lagi. “Keduanya berhenti di persawahan Desa Kedungrejo,” katanya.
Di tengah sawah itu pelaku yang sudah membawa minuman keras (miras) jenis tuak mengajak korban minum bareng. Tetapi, saat itu korban menolak. “Oleh pelaku dipaksa terus hingga korban teler,” ungkapnya.
Dalam kondisi teler, korban dibawa pelaku ke salah satu rumah kosong di Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo. Di rumah itulah pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang mabuk. Perbuatan layaknya suami istri itu kembali terulang menjelang subuh. Pelaku yang mulai ketagihan membangunkan korban dan mengajak berhubungan lagi.
“Korban menolak, tapi pelaku mengancam akan memukuli jika menolak,” cetusnya. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. “Pelaku tidak mengantar korban sampai rumahnya. Dia diturunkan di tengah jalan,” katanya.
Terbongkarnya kasus itu setelah YS, 35, ibu korban melihat perilaku yang janggal pada putrinya. Apalagi, semalaman dia tidak pulang. “Karena curiga, orang tuanya membawanya ke PKU Khodijah Muncar, dan korban mengaku baru diperkosa MZ,” ungkapnya.
Atas pengakuan itu, keluarga korban tidak terima dan melapor ke polisi. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, perkara itu ditangani Polsek Tegaldlimo. “Barang bukti (BB) sudah kita amankan, di antaranya berupa baju milik korban dan pelaku, serta bukti visum dari PKU Khodijah Muncar,” ujar kapolsek. (radar)