Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dicurigai Curi HP Juragannya, TKI Asal Muncar Dipenjara di Shanghai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dicurigai mencuri HP milik juragannya, Dwi Maryuni, 35, TKI asal Dusun Kedungdandang, RT 3, RW 6, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar kini berurusan dengan Shanghai Municipal Public Security Bureau (Shanghai PSBI).

Kabar mengenai Dwi Maryuni dijebloskan ke penjara itu, diketahui oleh sang suami, Sigid Sugito, 40, setelah menerima surat dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Konsulat Jenderal RI di Sanghai.

“Dalam surat itu disebutkan kalau istri saya mencuri HP milik juragannya,” terang Sigid Sugito ketika ditemui di rumahnya.

Sigid menuturkan, istrinya itu sudah dua tahun menjadi TKI di Hongkong. Selama di negara itu, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Samuel.

“Sebenarnya kontraknya itu habis pada September 2017, tapi oleh juragannya tidak boleh pulang. Juragannya melarang Dwi pulang ke Indonesia karena ingin kontraknya diperpanjang. Selain itu, gajinya juga akan dinaikkan. Padahal saat itu saya sudah ngotot menyuruh pulang,” cetusnya.

Sigid mengaku setiap berkomunikasi dengan istrinya, selalu minta untuk segera pulang. Tapi, majikannya terus gandoli dan akan menguruskan visa dan paspor. “Padahal pihak imigran melarang memperpanjang paspor karena istri saya sering diajak ke Shanghai,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Sigit, majikan istrinya itu telah di black list oleh pihak ketenagakerjaan. Sehingga, tidak bisa lagi mengambil tenaga kerja asal Indonesia. “Karena terus ditahan oleh majikannya itu, istri saya akhirnya menurut,” cetusnya.

Nah, Sigit baru mengaku kaget mendapat surat dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang menyampaikan istrinya tersandung masalah dengan dugaan pencurian HP milik majikannya, Senin (8/1/2018)

“Saya tidak percaya dengan surat itu, lalu saya ditelepon oleh penyidik KJRI yang mengabarkan istri saya ditahan dan diproses hukum di Shanghai dengan tuduhan pencurian,” jelasnya.

Sigid menjelaskan, istrinya bekerja di Hongkong melalui PT Katiran. Tapi, PT Katiran itu pada 2017 telah ditutup oleh pemerintah. Tetapi PT itu kini berdiri lagi dengan pimpinan baru dan lokasi juga pindah ke Malang.

“Kalau PT yang memberangkatkan itu resmi, hanya saja majikannya yang kurang ajar. Saya yakin istri saya itu dijebak,” katanya.

Sigid mengaku tidak mengerti harus berbuat apa. Yang dilakukan hanya menunggu keputusan dari KIRI. Jika memang istrinya bersalah, silahkan diproses hokum. “Saya juga mau menuntut majikannya karena sudah mengengkang dan memaksa istri saya tetap bekerja disana sebagai TKI Ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu Sutikno Kepala Desa Kedungdandang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi siap membantu Sigit Sugito, untuk menyelesaikan permasalahan yang lagi di hadapi oleh istrinya, karena ini sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan.

”Saya siap membantu keluarga dari Sigit Sugito yang istrinya lagi bermasalah di Hongkong” kata Sutikno.