Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Cabuli Anak 4 Tahun, Siswa SMP Diamankan Polisi

ILUSTRASI
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ILUSTRASI

BANYUWANGI – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun, FA (14) seorang siswa salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi diamankan polisi.

FA tinggal di Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan selama ini sekolah sekaligus mondok di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cluring Banyuwangi. Dia duduk di bangku kelas 3 Madrasah Tsanawiyah.

Sementara yang menjadi korban adalah CA masih berusia 4 tahun bertempat tinggal di Dusun Malioboro, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, tidak jauh dari rumah pelaku.

Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi, AKP Ali Ashari mengatakan, waktu itu, korban sedang bermain dengan beberapa orang temannya di belakang rumah korban sendiri. Melihat kondisi ini, pelaku yang saat itu kebetulan sedang pulang ke rumahnya karena liburan sekolah, memanggil korban dan langsung memeluknya dari belakang.

“Bersamaan dengan itu, tangan pelaku masuk ke dalam celana dalam korban serta jarinya masuk ke kemaluan korban,” ujar AKP Ali Ashari.

Pasca kejadian tersebut, korban mengaku merasa sakit hingga beberapa hari. Lalu dia menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada salah satu tetangganya, Sumiyati.

“Mendapati cerita korban, Sumiyati pun melaporkannya kepada orang tua korban. Hingga akhirnya mereka melaporkan ke Mapolsek Purwoharjo untuk meminta penanganan hukum,” tutur Kapolsek.

Kapolsek mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab ulah yang di lakukan oleh pelaku tersebut. Pasalnya, setelah menangkap pelaku, kepolisian Polsek Purwoharjo menyerahkan kasus ini sekaligus pelakunya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Banyuwangi, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur, sehingga pemeriksaannya harus lebih humanis,” pungkas Kapolsek.

Jika dari hasil pemeriksaan ini pelaku terbukti bersalah, maka terancam di jerat pasal 76 jonto pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Namun kepolisian mengaku melihat perkembangan lebih lanjut, mengingat pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Kata kunci yang digunakan :