Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Diduga di PHK Sepihak, Pekerja Tambang Mengadu ke Disnaker

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya, pekerja tambang ini mengadukan nasibnya ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi. Mereka mengaku jika pihak perusahaan ditengarai melakukan pemutusan sepihak.

Agus Setiawan, 32, mantan karyawan PT Uniteda Arkato ini mengungkapkan, PHK ini bermula saat pihak perusahaan berencana memindahkan lokasi kerja mereka di luar Jawa. Saat itu, setelah dicermati, gaji yang diberikan kurang sesuai dan diperkirakan tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau, jika di-kurs-kan masih di bawah gaji di Banyuwangi. Belum juga kelar persoalan ini, dia malah menerima surat PHK dari kantornya.

”Saya ini bukan menolak kerja, saya hanya ingin gajinya disesuaikan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi melalui mediator mengaku menerima keluhan pekerja ini. Pihaknya dalam waktu dekat akan mempertemukan pihak perusahaan dengan pekerja. Sehingga ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. ”Nanti kita pertemukan, kalau besok belum bisa jadwalnya penuh,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi aduan ini, pihak perusahaan melalui HRGA Supervisor Abidin menegaskan, apa yang dilakukan pekerja yang telah di-PHK tersebut merupakan haknya. Kendati demikian, pihaknya mengaku tahapan yang dilakukan perusahaan sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Menurut perusahaan sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Mungkin bagi karyawan dianggap kurang sesuai, jadi hak mereka untuk mengadukan,” terangnya.

Keputusan PHK perusahaan didasarkan pada UU No 13 Tahun 2003, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT), hingga pekerja tersebut menerima PHK. Bahkan menurutnya langkah ini sudah diketahui dan dibenarkan Disnaker. ”Disnaker pun mengatakan bahwa perusahaan sudah benar,” ucapnya.