Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Diduga Korsleting Listrik, Ruangan PPK Kecamatan Srono Terbakar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Ruangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada satu tempat di Kantor Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi terbakar, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Kebakaran diduga karena korsleting jaringan listrik.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, kebakaran terjadi saat ruangan sedang sepi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Srono, M. Rofiq Nurrohman mengatakan, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik pada stop kontak disalah satu ruangan. Api kemudian membakar meja dan sejumlah berkas yang ada di dalam ruangan.

“Mejanya dan berkas-berkas lama yang terbakar. Kalau berkas yang baru, kita bawa pulang ke rumah, jadi aman ndak terbakar,” ungkap Rofiq saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

Selain berkas yang terbakar, lanjut Rofiq, dinding ruangan yang berada di lantai dua tersebut juga gosong. Cat yang awalnya berwarna putih berubah menjadi hitam gelap.

“Katanya teman-teman sih karena kena asap jadi warnanya hitam,” ujarnya.

Kapolsek Srono, AKP Mulyono saat dikonfirmasi belum menerima kabar tersebut. Saat kejadian pihaknya bersama jajaran Koramil Srono sedang fokus sosialisasi mengenai pencegahan virus Corona.

“Maaf kok gak ada laporan ke saya atau Danramil. Kita kemarin fokus penyemprotan disinfektan dan sosialisasi soal Corona soalnya,” terang Mujiono.

Sementara itu, pantauan di lokasi, abu sisa kebakaran masih nampak terlihat diruangan tersebut. Tak hanya itu, di dalam ruangan juga ada dua meja operasional ditumpuk beserta kursi dan berkas-berkas yang berada di sampingnya.

Sebagaimana diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai panitia pemilu, sudah tentu seluruh urusan pemilu tingkat kecamatan yang ditetapkan KPU harus diselesaikan termasuk keamanan berkas penting di dalamnya.