Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Korupsi, Tiga Mantan Panwaslu Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tiga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi  ditahan oleh kejaksaan di Lapas Banyuwangi, Senin (16/7/2018). Ketiganya adalah Rori Desrino Purnama, Totok Harianto dan Lilik Maslihah.

Kepala Kejasaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2013 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Ditambahkan Adonis, ketiga tersangka menggunakan dana hibah APBD tanpa diketahui dengan jelas peruntukannya. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaran Pilgub Jawa Timur tahun 2013.

“Fiktif itu kan. Seharusnya setiap kegiatan itu dilakukan, ada bukti pendukung dan itu betul-betul dilakukan. Ini setelah uang keluar bukti pendukung tidak ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan secara tanggung renteng. Totalnya sekitar 600 juta lebih,” kata Adonis kepada detikcom di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Adonis menambahkan, akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga lebih dari Rp 600 juta. Untuk itu pihaknya memutuskan untuk menahan ketiganya untuk memudahkan jalannya proses hukum.

“Khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Selain tiga mantan anggota Panwaskab Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebelumnya juga telah menahan 2 orang lainnya dengan kasus yang sama.

Meraka diketahui bernama Etik Rahmani dan Sanhari dari bagian keseketariatan Panwaskab Banyuwangi tahun 2013. Kasus yang menjerat keduanya juga telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan masing- masing divonis 4 tahun penjara.