Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diduga Terlibat Kampanye, Empat Kades Dipanggil Bawaslu Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, berencana memanggil empat kepala desa (Kades). Mereka diduga hadir dalam acara kampanye pilkada partai politik di Banyuwangi.

Masing-masing Kades yang akan dipanggil memiliki tugas kerja di desa yang ada di Kecamatan Blimbingsari. Rencana pemanggilan dilakukan karena keempat kades tepergok anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Blimbingsari.

Dugaan keterlibatan keempat kades karena tepergok oleh anggota Panwascam yang sedang memantau acara salah satu partai politik di Blimbingsari.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid membenarkan hal tersebut. Menurutnya sesuai UU No 10 tahun 2016, UU 7/2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.

“Seusai Undang-undang yang ada, seluruh pejabat pemerintah ataupun desa, harus netral atau tidak memihak, sehingga keempat kades tersebut kita panggil,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Sayangnya, nama-nama keempat kades belum disebutkan oleh Bawaslu karena masih diduga melanggar. Namun mereka dipastikan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi.

“Akan dipanggil untuk klarifikasi kehadiran empat kades di acara tersebut. Mengenai namanya keempat kades, nanti saja. Yang jelas ada empat kades yang ada di Kecamatan Blimbingsari yang akan dipanggil,” ungkapnya.

Jila terbukti melakukan pelanggaran, jelas dia, ancaman sanksi bagi kades mereka bakal direkomendasikan ke atasannya terkait pelanggarannya sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa dan jika kesalahan sudah masuki tahapan kampanye, sanksinya bisa masuk ke ranah tindak pidana pemilihan sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 200 juta.