Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dihadang Aparat Gabungan, Puluhan Kayu Jati Ilegal Diamankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

truk-ini-disita-aparat-sebagai-bukti-karena-digunakan-untuk-memuat-kayu-jati-ilegal

Dua Orang Diduga Pemilik Kayu

TEGALDLIMO – Petugas gabungan dari Polsek Tegaldlimo dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil meringkus dua pelaku illegal logging kemarin (10/10). Kedua pelaku itu adalah Subandrio, 29, dan Karno, 39, warga Dusun Persen, Desa Kedung asri, Kecamatan Tegaldlimo.

Terungkapnya kasus illegal logging itu bermula dari laporan warga bahwa kedua pelaku sedang  membawa kayu jati yang diduga hasil penjarahan. Dari laporan  itu, Senin pagi (10/10) sekitar pukul 04.00 petugas polsek dan polhut menyanggong di jalan  raya Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Upaya petugas itu tidak sia-sia. Saat mereka menyanggong meluncur truk dengan nomor  polisi P 9387 UV yang disopiri Karno, warga Dusun Per sen, Desa Kedung asri. Di atas  truk itu juga ada  Suban drio yang di  duga sebagai pemilik kayu.  Saat diperiksa, di atas truk itu  ada 22 batang kayu jati yang masih  berbentuk gelondongan.

Kayu itu panjangnya dua meter dan berdiameter mulai 30 centimeter hingga 35 centimeter. “Kita tanya surat izinnya tidak ada, apalagi mengangkutnya juga masih subuh. Langsung kita bawa ke polsek,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo.

Kepada polisi, Karno mengaku kayu yang dibawa itu diambil dari hutan di BKPH Blambangan, Perhutani KPH Banyuwangi  Selatan. “Kayu itu awalnya dikumpulkan di  hutan, setelah terkumpul banyak diangkut  menggunakan truk,” jelasnya.

Kayu jati tanpa izin itu rencananya akan digergaji. Selanjutnya, digunakan membuat  perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di polsek. “Kayu jati itu ada 22 batang. Semua kita amankan di polsek,  termasuk truknya,” ungkapnya. (radar)