Dua Orang Diduga Pemilik Kayu
TEGALDLIMO – Petugas gabungan dari Polsek Tegaldlimo dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil meringkus dua pelaku illegal logging kemarin (10/10). Kedua pelaku itu adalah Subandrio, 29, dan Karno, 39, warga Dusun Persen, Desa Kedung asri, Kecamatan Tegaldlimo.
Terungkapnya kasus illegal logging itu bermula dari laporan warga bahwa kedua pelaku sedang membawa kayu jati yang diduga hasil penjarahan. Dari laporan itu, Senin pagi (10/10) sekitar pukul 04.00 petugas polsek dan polhut menyanggong di jalan raya Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Upaya petugas itu tidak sia-sia. Saat mereka menyanggong meluncur truk dengan nomor polisi P 9387 UV yang disopiri Karno, warga Dusun Per sen, Desa Kedung asri. Di atas truk itu juga ada Suban drio yang di duga sebagai pemilik kayu. Saat diperiksa, di atas truk itu ada 22 batang kayu jati yang masih berbentuk gelondongan.
Kayu itu panjangnya dua meter dan berdiameter mulai 30 centimeter hingga 35 centimeter. “Kita tanya surat izinnya tidak ada, apalagi mengangkutnya juga masih subuh. Langsung kita bawa ke polsek,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo.
Kepada polisi, Karno mengaku kayu yang dibawa itu diambil dari hutan di BKPH Blambangan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Kayu itu awalnya dikumpulkan di hutan, setelah terkumpul banyak diangkut menggunakan truk,” jelasnya.
Kayu jati tanpa izin itu rencananya akan digergaji. Selanjutnya, digunakan membuat perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di polsek. “Kayu jati itu ada 22 batang. Semua kita amankan di polsek, termasuk truknya,” ungkapnya. (radar)