Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dijanjikan Jadi Baby Sitter, Ternyata Dijual ke Kafe

DITAHAN: Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, menunjukkan tiga pelaku jaringan trafficking di Mapolsek Muncar kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, menunjukkan tiga pelaku jaringan trafficking di Mapolsek Muncar kemarin.

Kasus trafficking (perdagangan manusia) masih kerap terjadi di wilayah Muncar. Kali ini polisi meringkus tiga orang yang terlibat jaringan perdagangan manusia. Siapa saja mereka?

SIANG itu, ruang Satreskrim Polsek Muncar terlihat ramai. Tiga orang mengenakan seragam tahanan diberondong pertanyaan oleh penyidik. Ya, tiga orang itu diduga kuat sebagai sindikat trafficking.

Yang mengejutkan, dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami-istri (pasutri). Mereka adalah Supardi alias Pardi, 59, dan Sutiah 46. Seorang lagi bernama Ernawati alias Bu Su alias Erna, 35, warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah.

Usai ditangkap tanggal 4 Oktober 2012 lalu, hingga kemarin ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar. Dalam jaringan tersebut, Erna bertindak sebagai pencari korban. Dua yang lain bertugas menyiapkan tempat dalam bisnis esek-esek itu.

Lokasi yang dipilih adalah sebuah kafe plus tempat karaoke yang berlokasi di sekitar kawasan LCM  Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Kasus tersebut terbongkar setelah satu korban berhasil kabur dari kafe tersebut. Dia adalah NN, 18, warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Setelah kabur, korban yang satu itu langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban dibawa tiga tersangka dengan dalih dipekerjakan sebagai baby sitter Nyatanya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Selain NN, korban lain berinisial SH, juga mengalami nasib serupa.

Perempuan berusia 19 tahun itu masih satu dusun dengan NN. Kedua korban menjadi pelacur sejak tanggal 1 Oktober 2012 lalu. Ceritanya, pada tanggal 1 Oktober 2012, ke duanya dibawa para tersangka. Lokasi penjemputan mereka adalah perempatan lampu merah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Setelah itu, kedua korban diajak menemui seorang bidan untuk suntik KB,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, di markasnya kemarin. Kapolsek Ary menjelaskan, usai melayani pria hidung belang, para korban setor kepada para tersangka. Harga sewa kamar tiap indehoi Rp 50 ribu. Itu disetor ke pemilik kafe. “Bu Erna ini dapat jatah Rp 20 ribu,” katanya sambil menunjuk tersangka yang dimaksud saat ekspose kemarin.

Dalam sekali main, para korban menda patkan imbalan bervariasi. Hal itu tergantung transaksi. Hasil penyidikan, tiap indehoi rata-rata sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. “Selama tiga hari kerja, SH sudah tiga kali melayani tamu,” jelasnya. Kapolsek menjelaskan, dua orang berstatus pasangan suami istri.

Hanya saja, mereka tidak tercantum dalam catatan negara. “Mereka kawin secara siri. Si perempuan itu istri kedua,” paparnya. Jadi, alamat dua tersangka itu berbeda. Si pria beralamat di Jalan Rinjani, Kelurahan Si ngotrunan, Banyuwangi. “Yang perempuan beralamat di Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro,” terangnya.

Erna mengelak jika dituduh sebagai pencari mangsa. Justru para korban sendiri yang ingin bekerja menjadi pelacur. “Saya nggak mengajak kok. Mereka sendiri yang ikut. Sebelumnya, sudah saya beri tahu bah wa kerjanya seperti itu,” aku Erna di de ngarkan dua tersangka lain kemarin. (radar)