Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dinsosnaketrans: THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dodi-Widodo-menunjukkan-contoh-surat-edaran-terkait-pemberian-THR-Perusahaan-kepada-karyawan

Perusahaan Mokong akan Dikena Sanksi

BANYUWANGI – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Banyuwangi menyerukan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau  H-7 Lebaran Idul Fitri.

Seruan Dinsosnaketrans itu disampaikan melalui surat edaran (SE) yang dikirim kepada sejumlah perusahaan skala menengah dan besar di Banyuwangi. Kepala Dinsonaketrans Banyuwangi, Alam Sudrajat melalui Kepala  Seksi Pengawasan Hubungan Industrial, Dodi Widodo menjelaskan, dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu.

Pembayaran THR tepat waktu akan  sangat berarti bagi para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Ketentuan pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan  Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan Nomor 6 Tahun  2016.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. “Peraturan yang terbaru ini diubah dari Permenaker tahun 1994. Dalam peraturan lama hanya pegawai  dengan masa kerja tiga bulan ke atas yang berhak dapat THR, namun dalam peraturan yang baru masa kerja satu bulan berhak menerima THR,” jelas Widodo.

Mengenai besaran THR, minimal sama dengan besaran gaji satu bulan. Namun perusahaan juga tidak dibatasi untuk memberikan THR berupa barang yang setara dengan besaran gaji satu bulan. “Ini yang masih belum banyak diketahui masyarakat. Perusahaan  bisa memberikan THR berupa barang,” jelasnya lagi.

Selain mengirim SE, Dinsosnaketrans  juga membuka posko pengaduan untuk melayani aduan  dari para karyawan yang tidak  menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan Permen. Hal ini juga pernah dilakukan tahun sebelumnya, namun dalam  Lebaran 2015, dinas tidak mendapati aduan terkait masalah THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar  lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar  THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran  tertulis dan pembatasan kegiatan  usaha. (radar)