Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Direktur Keuangan Dituntut 1 Tahun

SIDANG: Puluhan mantan buruh PT Maya Muncar menggelar spanduk di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG: Puluhan mantan buruh PT Maya Muncar menggelar spanduk di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (7/11), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria berusia 57 tahun asal Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, tersebut dengan hukuman setahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Saat membaca berkas tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna, JPU Hari Utomo mengatakan bahwa sejumlah saksi yang sudah diajukan kepersidangan membenarkan Agus menjabat sebagai direktur keuangan di perusahaan pengalengan ikan yang berlokasi di Desa Ke dungrejo, Kecamatan Muncar, tersebut.

Bahkan, Direktur Utama (Dirut) PT Maya, Hendri Sutandinata, menerangkan bahwa dirinya menyerahkan pengelolaan PT Maya kepada Agus, termasuk mengenai pengupahan, penerimaan, dan pemberhentian karyawan. JPU Hari menambahkan, saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di persidangan, Agus membenarkan bahwa dirinya membayar upah buruh lepas A dan lepas B sebesar Rp 28 ribu per hari, atau sebesar Rp700 ribu per bulan.

Padahal, saat itu UMK Banyuwangi sudah Rp 824 ribu per bulan. Hari menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, Agus mengatakan bahwa buruh bulanan dan buruh harian di PT Maya dibayar sesuai UMK dan diikutkan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), sedangkan buruh lepas A dan lepas B sesuai “pasaran” di sekitarnya berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu.

Benar waktu ada pertemuan antara kepala bagian kepala bagian, terdakwa (Agus), dan perwakilan buruh, ditemukan angka (upah buruh lepas A dan lepas B) Rp 28 ribu per hari, lalu dilaporkan kepada dirut di Jakarta. Setelah ada persetujuan Dirut, (pengupahan sebesar Rp 28 ribu per hari) baru dilaksanakan,” katanya saat membacakan pernyataan Agus pada sidang sebelumnya.

Menurut JPU Hari, keterangan ahli, yakni Agus Winarto, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengupahan buruh di PT Maya tahun 2010 di bawah UMK. “UMK berlaku un tuk semua karyawan atau buruh, baik yang ada perjanjian maupun yang tidak ada perjanjian. Upah buruh tidak boleh di bawah UMK. Upah kerja diatur Pa sal 88 sampai Pasal 98 UU RI Nomor 13 Tahun 2003.

Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh mengenai upah yang dibayar lebih rendah dari pada upah minimum yang ditetapkan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum,” terang Hari mengutip keterangan Agus Winarto. Nah, berdasar fakta-fakta di persidangan, JPU berpendapat bahwa Agus Wahyudin ter bukti secara sah dan meyakinkan me lakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah daripada upah minimum sesuai dakwaan Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK di Jatim tahun 2010.

Karena itu, JPU menuntut Agus Wahyudin dipidana penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mempunyai ke luarga yang harus dinafkahi, dan belum pernah dihukum. Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan (14/11). “Sidang kami tunda hingga Rabu pekan depan untuk memberi waktu terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan,” tutur Made Sutrisna.

Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang, perwakilan mantan buruh PT Maya Muncar, Geger Setyono, mengaku kecewa JPU menuntut Agus dengan hukuman setahun penjara. “Seharusnya JPU menuntut dengan tuntutan setinggi-tingginya, yakni ku rungan empat tahun dan denda Rp 400 juta,” paparnya. Dikonfirmasi secara terpisah, tim penasihat hukum terdakwa, yakni Oesnawi dan M. Fahim, mengaku akan berusaha memberikan pembelaan semaksimal mungkin. “Kita akan memberikan pembelaan semaksimal mungkin sesuai faktafakta yang terungkap di persidangan,” kata Oesnawi didampingi Fahim.

Seperti diberitakan sebelumnya, memberikan keterangan dalam kapasitas se bagai terdakwa Rabu bulan lalu (17/10), Agus merasa dirinya tidak menzalimi para buruh yang dibayar sebesar Rp 28 ribu per hari pada tahun 2010 lalu. Padahal, dia tahu UMK di Banyuwangi saat itu Rp 824 ribu. Itu artinya, jika dikalkulasi, upah yang se harusnya di bayar kepada setiap buruh se kitar 32 ribu per hari (asumsi dalam se bulan 25 hari kerja). Menurut Agus, PT Maya telah menerapkan pem bayaran upah sesuai UMK kepada para pekerja bulanan dan pekerja harian.

Bagi buruh lepas upah dibayar berdasar upah di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Kecamatan Muncar. “Upah buruh lepas di PT Maya saat itu su dah lebih besar daripada upah buruh lepas di perusahaan-perusahaan lain di Mun car. Selain itu, pengupahan itu sudah melalui rapat yang juga dihadiri perwakilan buruh. Karena itu, saya tidak menzalimi para buruh karena mereka sudah setuju” terang Agus kala itu. (radar)