Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindag Layani Tera Mulai Januari 2018

Agus Permana (paling kanan) sedang berbincang dengan jajaran Disperindag Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Agus Permana (paling kanan) sedang berbincang dengan jajaran Disperindag Banyuwangi.

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berwenang melayani tera dan tera ulang mulai Januari 2018.

Penilaian terhadap UPTD Metrologi Legal Kabupaten Banyuwangi telah dilakukan selama empat hari sejak tanggal 7 hingga 10 November 2017. Hasil penilaian dari tim Direktorat Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga yang beranggotakan Agus Permana, Kepala Subdit Kelembagaan Penilaian Kemetrologian (KPK) dan Dhani Kartika, pengolah data, itu menyatakan Kabupaten Banyuwangi lulus.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuwangi, Ketut Kencana Nirha Saputra mengatakan, sebelum dilaksanakan pelayanan tera dan tera ulang oleh Metrologi Legal Kabupaten Banyuwangi, perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Masyarakat harus tahu bahwa mulai tahun depan, tutur dia, pedagang yang memiliki timbangan bisa melakukan tera di pasar-pasar. “Ini untuk meyakinkan supaya tidak ada yang dirugikan. Artinya, kita melaksanakan tertib ukur ini benar-benar tertib,” terangnya di ruang dinasnya, kemarin (27/11).

Setelah sosialisasi, imbuh Ketut, akan dilanjutkan pendataan UTTP di Kabupaten Banyuwangi. Nah, dari pendataan tersebut akan diperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan. Sebab, intinya adalah meningkatkan PAD. “Kalau semua terjaring sampai ke hotel-hotel, cold storage, pabrik gula, dan perusahaan-perusahaan lainnya, akan luar biasa hasil,” cetusnya.

Ketut menjelaskan, saat ini Pemkab Banyuwangi telah mengantongi surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang (SKKPTTU) UTTP. Surat tersebut menjadi syarat kewenangan memberikan pelayanan tera dan tera ulang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 78/ M-DAG/ PER/11/ 2016 tentang unit metrologi legal.

“SKKPTTU UTTP itu adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi unit metrologi legal,” jelasnya.

Bagaimana dengan kesiapan peralatan dan sumber daya manusia (SDM)? Walaupun peralatan masih kurang, kata Ketut, pihaknya akan berupaya mengoptimalkan pelayanan. Sedangkan, SDM akan terus diupayakan melalui kerjasama dengan BKD, sehingga punya SDM bersertifikasi metrologi. “Itu langkah-langkah kita untuk mengembangkan metrologi legal,” tandasnya.

Mengenai masalah gedung, Ketut mengaku sudah meminta kepada bupati untuk pinjam gedung. Diharapkan, semua peralatan bisa tertampung di tempat penyimpanan itu, sehingga tidak terjadi kerusakan. “Dalam rapat terakhir, Bapak Bupati menyarankan untuk diberi pinjaman gedung sebelum punya anggaran yang cukup untuk membangun gedung baru,” paparnya.

Diakui, pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah awal, untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam UU tersebut diatur kewenangan pemkab untuk melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan. Untuk kekurangan alat, pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina dan PDAM saat melakukan tera. “Kita sudah siap untuk melaksanakan pelayanan tera sejak tahun depan,” tegasnya.

Yang menggembirakan lagi, beber Ketut, Banyuwangi bakal menerima penghargaan pasar tertib ukur di Bandung, pada Senin, 4 Desember 2017. “Pasar Srono dan Pasar Genteng II telah dinobatkan sebagai pasar tertib ukur,” ungkapnya.(radar)