Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disprindagtam Warning Agen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terkait Penjualan Elpiji Bersubsidi

BANYUWANGI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disprindagtam) merespons terkait elpiji 3 kilogram (kg) yang digunakan kalangan industri dan pedagang besar. Disprindagtam menyurati semua agen agar mener- tibkan penjualan elpiji bersubsidi itu. Kepala Dinas Disprindagtam, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, di Banyuwangi ada sekitar 13 agen elpiji 3 kg.

Kontrak pembelian gas elpiji 3 kg itu dilakukan Pertamina dengan 13 agen tersebut. Pendistribusian elpiji 3 kg itu, ungkap Hary, merupakan kewenangan penuh agen melalui pangkalan masing-masing. Yang berhak menentukan jumlah pangkalan, jelas Hary, adalah agen yang bersangkutan. “Kita minta agen yang mendistribusikan elpiji 3 kg memegang teguh kode etik niaga yang sudah disepakati,” pintanya.

Pembinaan terhadap pangkalan, lanjut Hary, merupakan kewenangan penuh agen. Sebab, PT. Pertamina tidak memiliki kewenangan membina pangkalan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agen menertibkan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg tidak tepat sasaran. Elpiji 3 kg memiliki sasaran khusus, yakni keluarga se- jahtera C1 saja. Oleh karena itu, pangkalan tidak diperbolehkan menjual elpiji 3 kg secara bebas.

Sebab, elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang hanya diperuntukkan warga keluarga sejahtera C1 saja. “Industri, pedagang besar, dan keluarga mampu, harus menggunakan elpiji 12 kg atau yang 50 kg,” katanya. Agar penjualan gas bersubsidi tepat sasaran, kata Hary, agen memiliki kewenangan penuh mengawasi pangkalan masing-masing. Agen harus bertindak tegas terhadap pangkalan nakal yang menjual gas bersubsidi kepada kalangan industri, pedagang besar, dan keluarga mampu.

Perlu diketahui, beber Hary, pangkalan elpiji 3 kg hanya boleh memiliki satu agen. Agen tidak boleh mendistribusikan gas elpiji bersubsidi kepada pangkalan yang memiliki dua agen. “Satu pangkalan tidak boleh mendapatkan tabung dari dua agen,” ungkapnya. Untuk meminimalkan pelanggaran itu, Disprindagtam menginstruksikan semua pangkalan memasang papan nama. Di papan nama itu harus disebutkan secara jelas agen dan kuota pendistribusian elpiji 3 kg.

“Setelah kita surati, akan kita awasi,” katanya. Kalau ada pangkalan yang tidak memasang papan nama, Disprindagtam akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. “Ini upaya kita agar penjualan gas elpiji di Banyuwangi tepat sasaran,” tambahnya. (radar)