Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditahan Gara-gara Simpan 3.000 Butir Pil Dextro

KENA: Edi Winoto diamankan di Polres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KENA: Edi Winoto diamankan di Polres Banyuwangi kemarin.

BANGOREJO – Edi Winoto, 32, warga Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi kemarin ( 2 7 / 1 0 ) . Dia diduga akan mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa
dokumen sah.

Sambil menjalani pemeriksaan, Edi meringkuk di ruang tahanan Polres Banyuwangi. Barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 3.000 butir pil dextro ikut diamankan. “BB kita sita dari rumah tersangka,” cetus Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo.

Tertangkapnya Edi Winoto itu bermula dari informasi yang diberikan warga. Kepada polisi, warga menyampaikan bahwa tersangka sering mengedarkan obat-obatan daftar G yang tidak dilengkapi dokumen sah. Atas informasi yang diberikan warga itu, beberapa anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi segera melakukan penyelidikan.

Setelah yakin informasi yang diterima itu benar, rumah tersangka digerebek. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” terang AKP Watiyo pada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Bukan hanya tersangka yang ditemukan saat operasi, polisi juga menemukan tiga botol plastik berisi 3.000 butir pil dextro. “Setiap botol plastik di rumah tersangka itu berisi 1.000 butir dextro,” katanya.

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini membeli pil dextro dengan jumlah besar. Semua pil dextro tersebut beli kepada salah satu toko di wilayah Kecamatan Bangorejo. “Baru kali ini saya membeli dextro,” kata Edi. (radar)