Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditangkap Polisi, Pasangan Tanpa Status Ketahuan Edarkan Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kedua Tersangka Dimintai Keterangan Penyidik Reskoba Polres Banyuwangi, Jum’at (15/12)

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menangkap pasangan tanpa status asal Kecamatan Muncar setelah diketahui sebagai pengedar pil koplo.

Mereka adalah Anita (39) yang beralamatkan sesuai KTP di kawasan Dusun Muncar Baru RT 03 RW 06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, namun saat ini bertempat tinggal bersama seorang laki laki yang di ketahui bernama Ahmad Hasem (23) di kawasan Dusun Sukosari, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga tersebut di tangkap bersama Ahmad Hasem di tempat tinggalnya itu.

Bahkan, Anita bersama laki laki yang bekerja sebagai nelayan tersebut di sinyalir sebagai pengedar obat obatan sediaan farmasi secara bebas, padahal seharusnya menggunakan ijin dari tim medis.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti 160 butir obat jenis Dextro dan 12 butir jenis Tramadol.

“Selain itu juga di amankan uang tunai sejumlah Rp 210.000,” ungkap Iptu Suryono.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, kepolisian mendapat laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli obat obatan daftar G tersebut yang di lakukan oleh kedua tersangka, yang menurut pengakuan warga status mereka tidak jelas. Apakah sudah menikah ataukah belum.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, petugas pun mengendus keberadaan mereka hingga di lakukan penangkapan,” ujar Iptu Suryono.

Bahkan menurut Iptu Suryono, saat di tangkap, kedua tersangka baru saja melayani pembelian obat kepada seorang warga yang di ketahui bernama Safuden, dengan di amankan barang bukti 4 butir obat jenis Dextro.

“Tapi dia hanya di jadikan sebagai saksi,” imbuhnya.

Karena berdasarkan UU yang berlaku, bagi pembeli pil koplo hanya di kenakan sangsi sebagai saksi. Sedangkan penjualnya, harus menjalani hukuman penjara sesuai tingkat kesalahannya.

Guna pengembangan penyidikan, kini kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi.

Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.