Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditangkap Polisi, Pria Ini Terancam Gagal Menikah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Fajar Wahyudianto, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi terancam tidak bisa melangsungkan pernikahannya yang tinggal sebulan lagi.

Pria 24 tahun tersebut harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena terlibat kasus perampokan sebuah HP di wilayah Kertosari.

Fajar menjalankan aksinya Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor Vario 150 dengan nopol P 3903 UP dia menyatroni rumah Basrowi, (40) di Jl Ikan Tongkol, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.

Setibanya di lokasi dia melihat M. Rezi, anak Basrowi yang masih masih kecil tengah bermain smartphone.

“Tersangka berhenti dan langsung menendang anak tersebut kemudian mengambil HP-nya,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah, Rabu (28/11/2018).

Setelah mengambil gadget korban, tersangka lalu kabur. Korban sempat berusaha mengejar pelaku namun gagal. Akhirnya Basrowi melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuwangi.

Mendapatkan laporan, Polisi yang akrab dipanggil Nurman ini langsung memimpin anak buahnya melakukan penyelidikan.

Tiga hari berselang, Polisi mendapatkan HP Oppo A37 milik korban dari seseorang yang beralamat di Rogojampi. Pengakuan orang tersebut HP itu dibelinya dari tersangka Fajar senilai Rp 800 ribu.

“Pembelian dilakukan dengan cara transaksi melalui media sosial Facebook,” ungkap Nurman.

Polisipun langsung mengejar Fajar. Didapatkan informasi pria ini berada di rumah neneknya yang berada di lingkungan Baluk, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

Selasa (27/11/18) malam, tersangka diringkus petugas buser Polsek Banyuwangi tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kanit Pidek Satrekrim Polres Banyuwangi ini tersangka mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun menurut Nurman, patut diduga tersangka menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli obat-obatan terlarang.

“Sebab saat kita tangkap dia dalam keadaan seperti orang mabuk,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Karena kasus ini tersangka terancam tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Karena dia harus mendekam dalam tahanan. Sedianya, bulan depan tersangka akan menikahi gadis pujaannya.