Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditangkap Usai Panen 60 Kilogram Jeruk Tetangga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO – Diduga telah mencuri jeruk, Jalil, 44, warga Dusun Bangosere, Desa/Kecamatan Bangorejo, ditangkap di rumahnya oleh anggota  Polsek Bangorejo, Senin lalu (14/12). Untuk proses hukum, sementara tersangka diamankan  di ruang tahanan polsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita buah jeruk sebanyak 60 kilogram yang diduga hasil kejahatan tersangka.  “Tersangka kita tangkap pada Senin dini hari (14/12),” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo, melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS.

Aksi pencurian itu bermula pada Minggu (13/ 12) sekitar pukul 17.00 tersangka berada di kebun miliknya yang bersebelahan dengan kebun jeruk milik Rohman, 40, warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangonejo. “Tersangka memetik jeruk milik Saipul, lalu ditaruh di kebun jeruknya,” terangnya.

Tanpa diketahui tersangka, aksinya itu sempat diketahui oleh warga yang melintas. Warga itu sempat mengingatkan tapi tidak digubris. “Warga itu yang akhirnya melaporkan pencurian  ini,” ungkapnya.  Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian jeruk itu bukan kali pertama.

Sebelumnya, juga pernah melakukan “Tersangka sudah sering melalukan, mengakunya sih baru dua kali, katanya. (radar)