Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dituntut 2,5 Tahun Garagara Bisnis Tas Laptop

Tut Wuri Handayani
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tut Wuri Handayani

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan penipuan berkedok bisnis tas laptop dengan terdakwa Tut Wuri Handayani, 41, memasuki tahap penuntutan kemarin (4/12). Jaksa menuntut warga Perum Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu dihukum 2,5 tahun penjara.

Perempuan berjilbab kelahiran Jakarta itu dilaporkan ke polisi karena dianggapmenipu sejumlah pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Semua korban yang melaporkan kasus penipuan berkedok bisnis tas itu kalangan ibu-ibu. Setelah kasus itu masuk ke tahap persidangan, jaksa menganggap terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1. “Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suraharta SH di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang biasa disapa Wuri itu mengajukan pembelaan tanpa didampingi pengacara. “Usaha yang kami lakukan ini berdasar kepercayaan. Mereka mau memberi pinjaman uang, karena percaya dengan saya,” tu turnya. Wuri menyebut, sejumlah orang yang memberi pinjaman uang dan akhirnya melaporkan itu sebenarnya teman-teman dekatnya.

Mereka sangat baik di saat usahanya lancar, dan me reka mendapat bagian hasil dari usaha itu. “Mereka mau enak nya sendiri. Saat jatuh, kesalahan ditimpakan kepada saya sendiri,” ujarnya. Wuri mengaku bahwa dia sebenarnya masih memiliki sejumlah aset. Uangnya yang dipinjam warga juga banyak yang belum dikembalikan. Tetapi, semua yang dimiliki itu kini musnah karena teman-te mannya yang dulu baik telah mem buru hartanya. “Anak-anak saya juga ada yang diteror,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Saat menyampaikan pembelaan, ibu tiga anak itu mengaku kesalahannya adalah tidak jujur dengan para warga yang meminjami uang. Meski usahanya sedang ada masalah, tapi itu tidak langsung di sampaikan kepada para pemilik modal. “Kesalahan lain, saya memutar uang mereka,” ungkapnya. Melihat kondisi dirinya yang harus berjuang hidup bersama tiga anaknya, Wuri berharap majelis hakim yang di pimpin Made Sutrisna itu me ringankan hukuman atas dirinya. Sebab, kenyataannya dirinya juga merasa tertipu dengan usaha tersebut. “Saya mohon keringanan hukuman,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan dengan modus bisnis mirip multi level marketing (MLM) dengan terdakwa Tut Wuri Handayani bergulir ke PN Banyuwangi. Dalam persidangan, Jaksa Agus Suraharta SH menyebut terdakwa yang ditahan sejak 20 Agustus 2012 lalu itu melakukan penipuan terhadap sejumlah warga. Mulanya terdakwa berjanji akan membagi keuntungan. Nyatanya, pemilik modal tidak bisa menikmati keuntungan itu.

Di antara warga yang merasa ter tipu adalah Ny. Chomsinah. Dia mengaku tertipu Rp 920 juta. Eni mengaku tertipu Rp 172 juta, Wiwit senilai Rp 65 juta, dan Ningsih senilai Rp 50 juta. Jika ditotal, jumlahnya sekitar Rp 1,2 miliar. “Modus terdakwa adalah bisnis penjualan tas laptop kepada para dokter,” cetus Jaksa Agus. (radar)