Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Divonis 2,5 Bulan,Langsung Keluar Lapas

ANAK-ANAK: Petugas mengawal dua terdakwa di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ANAK-ANAK: Petugas mengawal dua terdakwa di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua bocah berinisial JP, 12, dan AH, 14, pembobol toko emas Sumber Rezeki di Pasar Curah Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, divonis kemarin (30/7). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengganjar dua bocah tersebut dengan hukuman 2,5 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Elly Listianawati SH itu, kedua bocah yang didakwa telah mencuri perhiasan jenis perak seberat 1,7 kilogram itu dinyatakan terbukti bersalah. “Terbukti melanggar Pasal 363 dan dihukum 2,5 bulan penjara,” kata Elly.

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan, di antaranya terdakwa jujur dalam persidangan dan keduanya masih di bawah umur. Keduanya juga tinggal di panti asuhan, dan sebagian perhiasan yang dicuri telah dikembalikan. “Kami menerima putusan itu,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Eka Sabana.

Atas putusan tersebut, berarti dua terdakwa tersebut akan bebas dari Lapas Banyuwangi. Sebab, kedua bocah ini ditahan aparat kepolisian dan ke jaksaan sejak awal Mei 2012 lalu. “Kasihan kedua terdakwa ma sih anak-anak,” sebut Siti Nur Hayati, penasihat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan maling beraksi di toko emas Sumber Rezeki di kawasan Pasar Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Ironisnya, para pelaku yang menggasak 1,7 kilogram perhiasan jenis perak itu ternyata masih anak-anak.

Dari hasil penelusuran yang di lakukan Sugiyanto, 45, warga Dusun Dam Buntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, dan anggota Polsek Purwoharjo akhirnya diketahui pelakunya adalah JP, 12, bocah asal Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, dan AH, 14, asal Dusun Curahjati, Desa Grajagan. Dalam beraksi, kedua tersangka membuka beberapa genting dan menjebol plafon toko emas tersebut. (radar)