Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dor! Dor! Polisi Tangkap Empat Komplotan Begal di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil meringkus empat orang komplotan begal motor. Bahkan, dua diantaranya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Keempatnya adalah M. Sohib (44) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono; Alex Wurhono (46) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari; Mulyadi (52) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar dan Muh. Hasan Ashari (46) warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi.

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan menuturkan, penangkapan M. Sohib dan Alex Wurhono itu bermula setelah pihaknya menangkap Mulyadi dan Muh. Hasan Ashari. Dua nama terakhir berperan sebagai penadah.

Sedangkan, dua pelaku lainnya, Sohib dan Alex, berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat merupakan otak dalam aksi pembegalan yang terjadi dimedio Desember 2018.

“Dua pelaku utama ini (Sohib dan Alex, red) karena melawan dan akan melarikan diri dilumpuhkan kakinya,” tegasnya, Kamis (3/1/2019).

Ipda Lita menambahkan, Sohib merupakan seorang residivis kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan, Alex juga seorang residivis kasus pencurian yang disertai kekerasan seperti pada pasal 365 KUHP.

Dihadapan penyidik, para pelaku telah menjalankan aksinya di 3 kecamatan berbeda, yakni di wilayah hukum Polsek Srono, Tegalsari, dan Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

“Mulyadi dan Hasan ini perannya sebagai penadah motor hasil curian dan berkomplot,” kata Ipda Lita.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 unit Honda Vario P 6171 VAA, 1 unit Honda Supra X P 3995 ZO, dan 1 unit Honda Vario DK 4573 BN.

Barang bukti lainnya yang diduga juga hasil curian, yakni Honda Astrea Grand P 3775 WZ yang digunakan tersangka melakukan tindak kejahatan.

“Menurut keterangan para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali,” pungkasnya.