Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Banyuwangi Siap Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya Soal Perlindungan Tanaman Kelapa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Menjelang tutup tahun 2017, DPRD Banyuwangi bersiap mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Jika tidak ada aral, tiga produk hukum tertinggi daerah tersebut bakal disahkan Rabu hari ini (6/12).

Tiga produk hukum yang akan disahkan meliputi raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa alias Raperda Janur. Selain itu, dewan juga berencana mengesahkan raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Agenda rapat paripurna tersebut telah disepakati pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kemarin (4/12). ”Berdasar hasil rapat penjadwalan agenda dewan, pengesahan tiga raperda akan dilakukan pada 6 Desember,” ujar pimpinan Banmus Ismoko.

Hanya saja, kata Ismoko, agenda pengesahan tiga produk hukum tersebut masih bisa berubah. Karena rapat paripurna pengesahan raperda harus dihadiri bupati, maka bupati harus hadir dalam raperda tersebut.

”Maka, setelah jadwal diputuskan oleh Banmus, sekretariat dewan akan berkoordinasi dengan eksekutif untuk memastikan kehadiran bupati,” kata Ismoko.

Catatan Jawa Pos Radar Banyuwangi, jumlah rancangan produk hukum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017 mencapai 33 raperda. Rinciannya, 16 raperda merupakan usul anggota DPRD dan 17 raperda usul eksekutif.

Nah, memasuki Desember, jumlah raperda yang telah berhasil disahkan sebanyak 15 raperda. Jika ditambah tiga raperda yang bakal disahkan Rabu besok, maka jumlah raperda yang bisa disahkan tahun ini sebanyak 16 raperda.

Selain raperda yang telah dan siap disahkan, ada pula tujuh raperda yang masih dalam tahap pembahasan maupun fasilitasi ke Gubernur Jatim. Selain itu, ada pula dua raperda yang hingga kemarin masih berupa naskah akademik (NA).

Bukan itu saja, ada dua raperda yang masuk dalam Propemperda 2017 dibatalkan. Sedangkan empat raperda yang lain ditarik kembali dan dimasukkan dalam Propemperda 2018.(radar)