Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Diminta Susun Laporan Tahunan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jika sebelumnya hanya menyusun laporan kinerja dewan setiap lima tahun atau satu periode, mulai tahun ini Sekretariat DPRD diminta menyusun laporan kinerja dewan tahunan. Permintaan itu disampaikan tim Sekretariat DPR RI saat berkunjung ke kantor DPRD Banyuwangi kemarin (9/3/2018).

Rombongan yang dipimpin Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Djaka Dwi Winarko tersebut diterima Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Siaful Muniri bersama sejumlah anggota sekretariat yang lain di lobi kantor dewan.

Djaka mengatakan, pihaknya datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyosialisasikan laporan kinerja dewan tahunan. Dikatakan, sesuai Undang- Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), ada ketentuan DPR harus membuat laporan kinerja tahunan.

“Hal itu juga sesuai dengan tata tertib (tatib) DPR RI. Kami ke Banyuwangi untuk menyosialisasikan laporan kinerja tahunan dan meminta masukan dan saran dari Sekretariat DPRD Banyuwangi,” ujarnya.

Penyusunan laporan kinerja tahunan itu, jelas dia, menjadi tugas Setjen DPR RI. “Tugas kami menyusun dan membuat laporan kinerja dewan selama setahun. Apa yang dilakukan DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” kata dia.

Djaka menuturkan, dari hasil diskusi yang dilakukan pihak Tim Setjen DPR RI dan Sekretariat DPRD Banyuwangi, imbuh , ada kesepahaman bahwa DPRD Banyuwangi akan membuat laporan tahunan.

“Ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Sebelumnya, laporan kinerja disusun setiap lima tahun,” tuturnya.

Menurut Djaka, laporan kinerja tahunan memiliki manfaat yang sisi positif yang cukup besar. Bagi internal DPRD, para anggota bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan selama setahun terakhir.

“Begitu juga masyarakat, mereka tahu apa yang dilakukan DPRD sebagai wakil mereka selama setahun,” pungkasnya.