Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Rekom Bentuk Timsus Tanah Pancer

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Perwakilan warga kampung nelayan Dusun Pancer RW2 dan RW3, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran menggelar hearig di DPRD Banyuwangi.

BANYUWANGI – Belasan warga kampung nelayan Dusun Pancer RW 2 dan RW 3, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah ( Pokmas Dartibnah) kembali mendatangi kantor DPRD kemarin (26/5).

Mereka mengikuti hearing (dengar pendapat) kejelasan status tanah permukiman yang dihuni warga. Sekretaris Pokmas, Joko Wisnoto Edi mengatakan, warga datang lagi ke DPRD untuk menanyakan kejelasan perkembangan proses permohonan Pokmas tiga tahun lalu tentang sertifikasi tanah di Dusun Pancer.

“Kami ingin tahu progress atau perkembangan permohonan kami ini sudah sejauh mana,” ujar Joko. Joko minta agar penyelesaian permohonan warga tersebut segera terpenuhi, agar dalam hearing tersebut bisa menghasilkan keputusan yang bijak. Salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan permohonan sertifikasi tanah di Dusun Pancer.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Made Cahyana Nagara itu juga dihadiri lintas komisi DPRD Banyuwangi, perwakilan bagian pemerintahan, bagian hukum, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Kabid Anggaran BPKAD, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, Pemkab Banyuwangi sudah berkomitmen membantu dan menyelesaikan status tanah di Dusun Pancer, Desa Sumberagung tersebut. Bahkan, bentuk keseriusan Pemkab Banyuwangi itu juga sudah membentuk tim konsolidasi yang diteken langsung oleh Bupati Abdullah Azwar Anas.

“Jadi tim konsolidasi ini tidak hanya menyelesaikan kasus tanah di Pancer, akan tetapi juga di seluruh Banyuwangi,” jelas Yanto.  Mengenai khusus persoalan tanah di Dusun Pancer tersebut, lanjut Yanto sudah masuk dalam aset daerah.

Kendalanya yakni, hingga kini Pemkab Banyuwangi masih belum memiliki dokumen resmi terkait hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun 1979 tersebut. Karena sejatinya tanah itu merupakan tanah hasil tukar guling dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Oleh karena itu, saat ini kami masih klarifikasi tunjuk batas terluar tanah tersebut dengan tanah milik Perhutani,” terangnya. Untuk memastikan tentang batas tanah itu, pihaknya bersama Perhutani Banyuwangi Selatan juga pernah turun cek lokasi langsung. Tapi Perhutani juga belum berani memastikan batas lokasi, karena harus memanggil biro perencanaan Perhutani dari Malang.

“Yang jelas, tanah aset di Pancer masih dalam proses menunggu kepastian dari biro perencanaan Perhutani dari Malang,” tandasnya. Sementara itu, atas usul sejumlah perwakilan lintas fraksi agar ada kejelasan status tanah di Dusun Pancer itu, Pimpinan Rapat memutuskan dan merekomendasikan agar Pemkab Banyuwangi membentuk tim khusus (timsus) tanah Pancer dalam kurun waktu satu minggu.

Salah satu anggota timsus tersebut juga adalah perwakilan warga Pancer, agar warga mengetahui perkembangan penyelesaian permohonan sertifikasi tanah warga tersebut. “Semoga dengan pembentukan timsus ini, segera ada titik terang dan kejelasan terhadap status tanah warga di Dusun Pancer tersebut,” harap Made Cahyana.

Diberitakan sebelumnya, Pada (17/5) lalu ribuan warga Dusun Pancer RW 2 dan RW 3, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran meminta hak atas tanah, berdasar berita acara penyerahan tanah tertanggal 3 April tahun 1979.

Dalam berita acara itu, Gubernur Jawa Timur, Soenandar Prijosoedarmo melepaskan hak atas tanah kepada Bupati Soesilo Soeharto seluas 12, 466 hektare.  Lokasi tanah itu. kini sudah dijadikan permukiman warga yang dihuni oleh 945 kepala keluarga (KK).

Ribuan warga di dua RW tersebut sudah berjuang sejak tiga tahun silam, agar Bupati Banyuwangi mau menyetujui agar hak atas tanah itu diberikan kepada masyarakat. Sehingga tanah yang kini menjadi tempat tinggal mereka bisa memiliki bukti yang sah berupa sertifikat tanah.

Sayangnya, hingga kini Bupati Banyuwangi belum memberikan surat keputusan (SK) tim permohonan pelepasan hak atas tanah. Sehingga warga belum bisa memproses tanah kami ke Badan Pertanahan Nasional  (BPN). (radar)