Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

DPRD Restui Jualan di Kapal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Salah-seorang-pengunjuk-rasa-berorasi-di-kantor-DPRD-kemarin.-Mereka-mengadukan-nasibnya-kepada-wakil-rakyat-terkait-larangan-berjualan-di-atas-kapal

Ratusan Pedagang Asongan Wadul Dewan

BANYUWANGI – Ratusan pedagang asongan dan pengurus armada truk yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, ber bondong-bondong datang ke kantor DPRD Banyuwangi kemarin (20/4). Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku Usaha Pelabuhan Ketapang itu mengadukan nasib mereka  kepada para wakil rakyat pasca penerapan pembatasan zona berjualan di pelabuhan kebanggaan masyarakat Bumi Blambangan tersebut.

Salah satu koordinator aksi, Sunoto, mengatakan sejak Januari 2016 pihak ASDP Indonesia Ferry (IF) Ketapang membatasi pedagang asongan yang boleh berjualan di kapal maksimal dua orang. Selain itu, pihak pelabuhan juga melarang pedagang asongan berjualan di zona-zona tertentu.

Dia mengaku kebijakan tersebut sangat merugikan pedagang asongan dan para pelaku usaha lain yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang. “Akibat kebijakan tersebut, penda patan kami merosot hingga 90 persen. Kami mendesak ASDP mencabut aturan tersebut. Aturan itu sama sekali tidak memihak rakyat kecil seperti kami,” ujar pria yang juga ketua Paguyuban Pedagang Asongan Ketapang tersebut.

Selama ini para pedagang asongan mengandalkan penghasilan dari berjualan di dalam kapal. Sebab, transaksi berjualan di dalam kapal lebih besar dibandingkan  berjualan di titik-titik  lain di dalam kawasan pelabuhan. Oleh karena itu, Sunoto berharap  pihak ASDP mengizinkan para pedagang asongan bisa kembali berjualan di atas kapal.

“Kami kurang tertib bagaimana? Pedagang asongan di Ketapang mungkin satu-satunya yang terbaik di Indonesia. Kalau ada pedagang asongan yang tidak pakai seragam, saya sendiri yang akan menertibkan anggota saya  tersebut,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan demonstran diterima sejumlah anggota dewan asal lintas fraksi  di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing). Dalam hearing tersebut, pihak DPRD juga mengundang hadirkan jajaran PT. ASDP IF  Ketapang dan Otoritas Penyelenggara  Pelabuhan.

Kepala Desa (Kades) Ketapang, Slamet Kasihono, yang datang  mendampingi warga menuturkan,  meski sama-sama melayani penyeberangan lintas Selat Bali, aturan di Pelabuhan Ketapang jauh lebih ketat dibandingkan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Pada  dasarnya kami siap diatur. Kami hanya ingin berjualan di kapal. Kami siap kalau jumlah pedagang yang masuk ke kapal dibatasi lima orang,” cetusnya.  General Manajer PT. ASDP Ketapang Banyuwangi, Muhammad  Yusuf Hadi, mengatakan  pihaknya hanya menerapkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pelayaran  Tahun 2008 dan peraturan pemerintah  tentang pelabuhan.

Dalam dua peraturan tersebut tercantum bahwa kawasan pelabuhan sudah terbagi dalam zona-zona. Pedagang asongan tidak boleh berjualan di zona C atau di pinggir dermaga. Aturan ini  ditegakkan demi kenyamanan pengguna jasa, keamanan pelayaran, dan menghindari kecelakaan  laut.

“Namun, kenyataannya para pedagang asongan tidak mengindahkan aturan itu. Padahal,  itu semata-mata demi ketertiban dan keselamatan,” jelasnya. Yusuf menambahkan, sterilisasi zona tertentu di kawasan pelabuhan dilakukan bukan untuk membumihanguskan pedagang asongan atau pelaku usaha lain.

“Sebenarnya direktur utama ASDP mendapat teguran dari  Badan Pemeriksa Keuangan   (BPK) dan diminta secara tegas untuk melakukan sterilisasi. Tetapi, khusus di Ketapang, kami  minta dikecualikan. Zona-zona bebas terbatas masih bisa dimanfaatkan  untuk berjualan, misalnya  di zona A dan zona B,” paparnya.

Pimpinan hearing, Joni Subagio, mengatakan demi keamanan,  kenyamanan, dan keselamatan,  aturan tersebut harus ditaati. Namun demikian, pihaknya siap  mencarikan jalan keluar agar aturan tetap berjalan, tapi masyarakat  tidak dirugikan.

“Saudara-saudara  sekalian percayalah kami  akan membela kepentingan njenengan,” tegas wakil ketua DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Usai mendengarkan aspirasi para demonstran, unsur pimpinan  DPRD langsung menggelar rapat untuk menentukan arah kebijakan dan rekomendasi lembaga dewan  terkait permasalahan tersebut.

“Teman-teman perwakilan fraksi mempunyai sikap yang jelas. Ini menyangkut nasib rakyat Banyuwangi. Teman-teman fraksi menginginkan pedagang tetap bisa berjualan seperti semula karena kami melihat belum ada solusi yang diberikan ASDP. Ini persoalan perut, ada anak-istri yang harus dihidupi,” ujar Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.

Made menambahkan, dalam satu sampai dua hari ke depan pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak ASDP, OPP, dan menghadirkan stakeholder terkait lain, misalnya Syah bandar dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

“Jadi, seraya menunggu pertemuan tersebut, teman-teman  jangan berjualan di zona larangan dulu,” kata dia. Setelah pertemuan, kata Made,  pihaknya bersama pihak terkait   dan perwakilan pedagang asongan akan bersama-sama ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi pedagang asongan dan rekomendasi DPRD Banyuwangi    kepada Direktur Utama (Dirut)  ASDP dan Menteri Perhubungan  (Menhub).

Nah, saat tim DPRD dan perwakilan pedagang asongan  ke Jakarta, para pedagang asongan bisa kembali beroperasi di Pelabuhan Ketapang seperti semula alias boleh berjualan di atas kapal. “Tetapi, keputusan akhirnya menunggu keputusan Kemenhub atau Dirut ASDP seraya  ASDP Ketapang menata teman-teman  (pedagang asongan),”  pungkasnya. (radar)