Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Sahkan APBD 2013 dan Tiga Raperda

BAHAS APBD DAN RAPERDA: (dari kiri) Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Adil Ahmadiyono, Joni Subagio, Ruliyono dalam rapat paripurna Rabu malam kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BAHAS APBD DAN RAPERDA: (dari kiri) Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Adil Ahmadiyono,Joni Subagio, Ruliyono dalam rapat paripurna Rabu malam kemarin.
BAHAS APBD DAN RAPERDA: (dari kiri) Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Adil Ahmadiyono,
Joni Subagio, Ruliyono dalam rapat paripurna Rabu malam kemarin.

Pendapatan Rp 1,755 Triliun, Pos Belanja Rp 1,885 Triliun

BANYUWANGI – Rapat paripurna DPRD Banyuwangi bersama eksekutif yang digelar Rabu malam (19/12) kemarin berlangsung dinamis. Selain disetujui Perda APBD 2013, legislatif juga mengesahkan tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan desa, Raperda tentang pengendalian, penebangan pohon dan peredaran hasil hutan hak, dan Raperda tentang pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Bandara udara Blimbingsari Banyuwangi.

Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto mengatakan, dari proses pembahasan bersama eksekutif, memberikan implikasi perubahan terhadap nilai nominal besarnya proyeksi Pendapatan dan Belanja maupun pembiayaan yang tertulis dalam Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2013. Sekadar diketahui, komposisi APBD Banyuwangi tahun anggaran 2013 terdiri dari pendapatan senilai Rp 1,755 triliun; pos belanja sebesar Rp 1,885 triliun; dan surplus/defisit sebesar 128,349 miliar.

Selanjutnya, pos pembiayaan sebesar 128,349 miliar, yang terdiri dari penerimaan sebesar 137,499 miliar dan pengeluaran sebesar 9,150 miliar. Sedangkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) nihil. Hermanto juga menyampaikan pandangannya terkait Raperda tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencanapembangunan desa. Menurut  politisi PDI Perjuangan itu, Perda ini sangat penting. Sebab Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan urusan pembangunan desa perlu mendasarkan pada perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan desa dapat secara efektif, efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan desa guna menghasilkan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu lima tahun maupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu satu tahun.

Sistem penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa harus menggunakan pendekatan perencanaan partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa, yaitu sistem penyusunan perencanaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. ”Pelibatan pihak-pihak dimaksud dalam rangka untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki serta tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan rencana pembangunan bagi kemajuan desanya,” kata Hermanto. Sementara Raperda tentang pengendalian, penebangan pohon dan peredaran hasil hutan hak ini diputuskan dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, sehingga perlu upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon. (radar)