Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua ABG Edarkan Trex

DITAHAN: Bukti pil trek dan tiga tersangka di Polres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: Bukti pil trek dan tiga tersangka di Polres Banyuwangi kemarin.

MUNCAR – Jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Muncar berhasil dibongkar anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi Senin malam kemarin (13/8). Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar pil koplo tersebut dibekuk di tempat terpisah.

Ketiga tersangka yang kini di amankan di ruang tahanan Polres Banyuwangi itu berinisial Vid, 17, dan Lim, 17, keduanya tinggal di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Selain dua anak baru gede (ABG) tersebut, polisi juga menahan Nur Haedah, 45, warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

“Ketiganya masih kita periksa,” terang Kasatnarkoba AKP Watiyo. Selain mengamankan ketiga tersangka, saat menangkap Vid, polisi menemukan 64 butir pil trihexyphenidyl atau trex. Pil itu rencananya akan dijual ke pada sejumlah temannya. “Yang tertangkap pertama Vid. Tersangka ini kita ringkus saat jualan trex,” katanya.

Tiga tersangka yang diringkus tersebut, sebut kasat, sepertinya jaringan pengedar obat terlarang. Vid yang ditangkap saat jualan pil trex mengaku di suruh Lim. Lim saat diperiksa mengaku barangnya dari Nur Haedah. “Ketiga tersangka kita tangkap di tempat terpisah,” cetusnya.

Menurut AKP Watiyo, dalam pe meriksaan, Nur Haedah mengaku mendapatkan pil trex dari seorang sales yang mengaku tinggal di Jember. Saat membeli, jelas dia, barang itu diantar langsung oleh sang sales ke rumahnya. “Barang di antar ke rumah, saya tidak tahu alamat sales itu,” kelit Nur Haedah.

Dalam catatan satnarkoba, Haedah bukan kali ini saja ke sandung masalah obat terlarang. Sebelumnya, janda tersebut sudah pernah ditangkap karena berjualan pil trex. “Karena Lim pesan trex, saya kontak sales di Jember,” katanya. Haedah mengaku sudah meninggalkan praktik jual-beli obat terlarang tersebut.

Tetapi, karena didesak Lim, dia pun ter paksa memesan lagi kepada salah satu sales kenalannya. “Satu tablet berisi 10 butir pil trex, saya beli seharga Rp 15 ribu,” jelasnya. Dalam peredaran obat ter la rang, Haedah menjual pil trex ke pada Lim seharga Rp 20.00 se tiap tablet. Selanjutnya, pil ter sebut diserahkan kepada Vid untuk dijual bebas kepada para pelanggan. “Setiap butir pil trex, kita jual seharga Rp 2.500,” sebutnya. (radar)