Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Anggotanya Ditahan, Ratusan Pendekar Geruduk Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Ratusan anggota perguruan silat di Banyuwangi geruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (30/9/2019) siang.

Dilansir dari Detikcom, para pendekar ini tak terima anggotanya ditahan karena kasus pencukuran siswa secara paksa di SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Mereka meminta penangguhan penahanan dua guru honorer yang terlibat dugaan kekerasan terhadap anak itu dikabulkan.

Dengan mengendarai kendaraan dan membawa simbol perguruan silat, ratusan orang itu meneriakkan permintaan mereka.

Mereka meminta dua tersangka yakni Jaka Samudra dan Rizki Maulana yang merupakan anggota dari perguruan silat tersebut untuk dibebaskan.

“Kedatangan kami ke Kejari Banyuwangi ini untuk mengajukan surat penangguhan perkara terhadap anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas nama Jaka Samudra dan Rizki Maulana atas perkara pidana pasal KUHP 170 tentang pengeroyokan,” kata Pengacara dan penasihat hukum PSHT Terate Banyuwangi, Zaenal Aris Masruchi.

“Kami yakin, mereka (Jaka dan Rizki) sepenuhnya tidak bersalah. Maka dengan mengajukan surat permohonan ini semoga bisa dikabulkan oleh Kepala Kejari Banyuwangi,” tegasnya.

Terkait pengerahan massa, kata Zaenal, hal tersebut bukan disengaja. Namun dilakukan dari itikad baik anggota PSHT yang memiliki kekuatan erat persaudaraan.

“Kita semua saudara. Kami ingin memberikan dukungan moril terhadap dua saudara kami yang saat ini dipenjara,” jelas Zaenal.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur jakfar mengatakan, tuntutan perguruan PSHT itu memohon agar ada penangguhan penahanan terhadap dua anggotanya yakni Jaka dan Rizky.

“Mereka (PSHT) meminta penangguhan penahanan kepada dua anggotanya, bukan dengan guru honorer Arya,” jelas Bagus.

“PSHT telah mengirimkan permohonan itu ke Kejari sejak Kamis (26/9/2019) lalu,” imbuhnya.

Sesuai perintah Kepala Kejari Banyuwangi, lanjut Bagus, perkara ini menarik perhatian publik untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Dan hari ini per 30 September 2019 kami sudah melakukan pelimpahan ke PN Banyuwangi. Jadi otomatis segala bentuk penanganan perkara beralih ke PN Banyuwangi,” ujarnya

“Kami disini memfasilitasi temen-temen PSHT itu untuk penangguhan penahanan di PN Banyuwangi,” imbuhnya

Sedangkan yang kedua, masih Kasi Intel mereka mempertanyakan penggunaan pasal 170 dan pasal UU perlindungan anak.

“Kalau itu sudah jelas secara yuridis kami menggunakan pasal 170. Jadi penahanannya bukan lagi dari Kejaksaan, tapi sekarang sudah menjadi kewenangan pihak Pengadilan,” ujarnya.

Rencananya, Selasa (1/10/2019) Kejari Banyuwangi akan berkordinasi dengan penasehat hukumnya untuk meminta secepatnya penanganan kasus ini. Hal itu mengingat situasi kondusif Banyuwangi.

“Tadi hampir terganggu aksi damai PSHT. Kami berharap penanganan perkara ini juga cepat dan transparan,” pungkas Bagus.