Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap dua orang bandar narkoba.

Keduanya adalah MA (26) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo dan VF (31) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, dari kedua orang ini aparat menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 112,97 gram atau 1,1297 ons.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Amran Asmara Syarifuddin mengatakan, pada bulan Maret 2020 Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Srono melaksanakan kegiatan penyelidikan dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota di lapangan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Tak hanya itu, ada sekitar enam barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Di antaranya sepedamotor, timbangan digital, lima paket sabu dengan berat kotor 112,97 gram, dua buah potongan isolasi coklat, satu bendel plastik klip, sebuah tas warna hitam dan sebuah HP Samsung warna hitam yang disita dari tersangka MA.

Menurutnya, barang bukti timbangan digital tersebut semakin menguatkan kedua orang ini merupakan bandar. Begitu juga dengan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sesuai pesanan.

“Ini merupakan barang bukti yang terbanyak selama bulan terakhir di satu TKP,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, pasal yang dijeratkan pada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.