Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Maling Berkedok Petugas PLN Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat kepolisian berhasil meringkus 2 maling yang menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pelakunya adalah Heri Guswanto alias Ariel (33) dan M Humaidi(36), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban, Lilik Sumarni (52), warga Kecamatan Kabat. Saat di rumahnya, korban didatangi oleh 2 petugas PLN yang hendak memperbaiki instalasi listrik.

“Kedua pelaku beralasan ada jaringan yang rusak. Karena tidak curiga, korban pun mempersilakan kedua pelaku melakukan perbaikan,” ungkap Panji, Senin (18/3/2019).

Ponsel Samsung A3 warna hitam serta Laptop merek Acer warna putih milik korban yang merupakan salah seorang guru tersebut raib setelah kedua petugas PLN gadungan. Korban langsung menduga jika dua barang elektronik itu digondol dua petugas PLN tersebut.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi. Atas kejadian tersebut, kerugian korban sekitar Rp 5 juta,” jelasnya.

Panji menuturkan, hasil penyelidikan petugas menemukan ponsel milik korban berada di tangan Heri Fitriyono (35), warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi. Heri membeli HP itu dari tersangka namun tak tahu jika HP itu adalah hasil kejahatan.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari Sugeng (25), warga Desa Dadapan. Kemudian dari Sugeng diperoleh keterangan bahwa ponsel itu diperoleh dari tersangka utama, Heri Guswanto dan Humaidi.

“Kedua pelaku langsung kami amankan saat itu juga di rumahnya yang tak jauh dari rumah saksi Sugeng,” imbuh Panji.

Heri Guswanto alias Ariel dan M. Humaidi alias Dani adalah seorang residivis. Heri Guswanto adalah resedivis Kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2005, 2008, dan 2014. Kasusnya ditangani Polres Banyuwangi. Sedangkan M. Humaidi alias Dani merupakan resedivis kasus pencurian pada tahun 2017 yang ditangani Polsek Muncar dan tahun 2015 ditangani Polres Banyuwangi.

Tersangka juga mengaku melakukan perbuatannya beberapa kali dengan rincian 13 TKP wilayah Banyuwangi dan 2 TKP wilayah Bondowoso,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya jika terbukti bersalah dalam pengadilan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh lagi,” pungkasnya.