Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Maling Kayu Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Diduga terlibat dalam pencurian kayu jati, dua warga asal Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Tegaldlimo dan Polmob Perhutani KPH Banyuwangi, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, untuk pemeriksaan, kedua pelaku Misdi (51) dan A’an Pranata (25) kini diamankan di ruang tahanan polsek setempat.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit kendaraan gerandong beserta 11 batang kayu jati yang masih gelondongan dengan ditutupi puluhan batang kayu bakar.

“Mereka ini sepesialis penjarah kayu jati,” cetus Kapolsek Tegaldlimo AKP Priyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Lestari Widodo.

Kedua pelaku itu, terang dia, ditangkap saat naik gerandong sambil membawa tumpukan kayu jati di tengah hutan. Kebetulan, kendaraan rakitan itu berpapasan dengan petugas gabungan yang sedang patroli.

“Gerandong itu kita hentikan, ternyata ada kayu jati yang masih gelondongan,” terangnya.

Masih kata dia, di atas gerandong itu ada 11 gelondong kayu jati. Diduga, kayu itu hasil pembalakan liar di hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, petak 109, wilayah Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

“Saat kita hadang, mengaku hanya membawa kayu bakar,” cetusnya.

Kedua pelaku ini, jelas dia, sepertinya sudah profesional. Untuk mengelabui petugas, gelondongan kayu jati itu ditutupi tumpukan kayu bakar dan ditutup terpal.

“Ini sebenarnya modus lama,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan, kedua pelaku beserta gerandong dan semua kayu jati yang dibawa, dibawa ke polsek. Di gerandong itu, juga ditemukan satu unit gergaji mesin yang diduga digunakan untuk memotong pohon jati dihutan.

“Akan kita kembangkan, diduga masih ada pelaku lainnya,” katanya.