Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Oknum Polisi Nyabu Dicokol BNP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tertangkap Tangan Menyimpan Sabu
BANYUWANGI – Korps kepolisian Banyuwangi tercoreng ulah dua anggota. Kemarin (28/9) dua anggota Polres Banyuwangi dicokok Badan Narkotika Provinsi (BNP) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-subu (SS). Dua polisi “nakal” itu adalah Aipda M. Endrianto dan Briptu Rio Dita.

Endri sehari-hari berdinas di satuan Sabhara, sedangkan Rio di seksi umum (Sium). Kedua bintara polisi itu memang cukup lama dicurigai “bermain” narkoba. Endri dan Riokini masih menjalani pemeriksaan di markas BNP Surabaya. Petugas BNP masih mengembangkan tertangkapnya dua anggota Polres Banyuwangi tersebut.

Diperoleh keterangan, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah pada Sabtu (26/9) kemarin. Dari tangan personel kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara dan Seksi Umum Polres Banyuwangi tersebut, petugas BNP mengamankan sejumlah barang bukti Dari tangan Endri berupa satu paket Sabu seberat 0,5 gram, sedangkan dari Rio 0,5 gram sabu.

Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok. Penangkapan terhadap Aipda Endñanto dan Briptu Rio Dita terjadi pada Sabtu (26/9) kemarin. Endri lebih dulu ditangkap petugas BNP yang menyamar. Dia ditangkap sekitar pukul 04.00 di depan MasjidAgtmg Baiturahman (MAB) Banyuwangi. Satu paket sabu seberat 0,5 gram diamankan sebagai barang bukti. Kemudian, polisi melakukan pengembangan.

Ternyata pereda ran sabu-sabu itu juga menyeret anggota Polres Banyuwangi lain, Briptu Rio Dita. Mantan personel Satnarkoba itu ditangkap sekira pukul 16.00 di depan sebuah SPBU di Cluring. Satu paket sabu seberat 0,5 gram diamankan dari tangannya. Modus yang digunakan dua anggota polisi itu sama.

Keduanya menyimpan zat psikotropika dalam bungkus rokok. Penangkapan kedua anggota polisi itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang bandar sabu di Surabaya. Berdasar pengembangan yang dilakukan, bandar itu mencokot kedua oknum anggota Polres Banyuwangi tersebut.

Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama tidak mengelak bahwa dua anggotanya ditangkap BNP dalam perkara narkoba. “Ya benar keduanya kini masih menjalani pemeriksaan dan asasmen di Surabaya,” ujar perwira polisi asal Lampung itu. Terkait prosesnya, Bastoni meminta semua pihak bersabar. Dia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Itu disebabkan pemeriksaan atas dua personel itu masih berlangsung, untuk mengetahui status keduanya sebagai pengedar ataukah pengguna masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Namun, berdasar keterangan awal, keduanya diduga sebagai pengguna zat berbahaya dan terlarang tersebut. Proses pemeriksaan yang dilakukan itu bisa menjadi petunjuk apakah keduanya pengguna ataukah pengedar.

Bila terbukti sebagai pengguna tentu status mereka adalah korban dan berhak di rehabilitasi. Meski demikian, perwira dengan dua melati di pundak itu menegaskan tetap akan mengambil sikap tegas terhadap anggota yang terlibatnarkoba, baik pengguna maupun pengedar. “Sanksinya tentu sudah ada, bahkan bisa pemecatan,” tegasnya.

Bastoni meminta agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi anggota Polres Banyuwangi yang lain. Pihak Polres Banyuwangi berkomitmen akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap anggota. Sementara itu, penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian semakin memperpanjang daftar anggota polisi yang terlibat bahan berbahaya itu.

Brigadir Sigit Dwi Susanto yang kini berstatus sebagai anggota Polda Jatim masih belum tersentuh proses hukum di jajaran internal. Padahal, pengadilan telah resmi memutus mantan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi itu bersalah. Terkait kasus narkoba itu, Sigit divonis enam tahun penjara. (radar)