Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Parpol tak Lolos Verifikasi

LAPTOP: Petugas melihat data hasil verifi kasi faktual di KPU Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
LAPTOP: Petugas melihat data hasil verifi kasi faktual di KPU Banyuwangi kemarin.
LAPTOP: Petugas melihat data hasil verifikasi faktual di KPU Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sebanyak 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2014 akhirnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Sebaliknya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut secara resmi menetapkan dua parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi di tingkat pusat tidak lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten.

Keputusan tersebut terungkap saat KPU Banyuwangi menggelar rapat pleno terbuka di aula Hotel Tanjung Asri, Kecamatan Giri, Selasa malam (18/12). Namun, meski sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual, 14 parpol tersebut tidak serta-merta berhak menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014. Begitu pun dengan dua parpol yang saat ini sudah resmi dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Dua parpol itu masih berpeluang menjadi kontestan dalam pentas demokrasi pemilihan anggota legislatif tersebut. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, dua parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). “Dua parpol tersebut sejak awal memang tidak menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) dan dokumen-dokumen lain kepada KPU Banyuwangi. Kita juga tidak menerima dokumen-dokumen tersebut dari KPU pusat.

Karena itu, kita tidak bisa melakukan klarifi kasi,” ujarnya. Syamsul menjelaskan, meskipun sudah di nyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU Banyuwangi, belum tentu dua par pol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu 2014. Pasalnya, bisa saja dua partai itu se ngaja “melepaskan’’ Banyuwangi dan lebih memusatkan “energi”-nya untuk memenuhi syarat yang diperlukan di daerah lain.

“Sebab, ketentuannya parpol memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat provinsi dan 50 persen di tingkat kabupaten. Jadi, walau di Banyuwangi tidak lolos, mereka tetap bisa menjadi peserta pemilu jika punya kepengurusan di 75 persen provinsi dan 50 persen kabupaten,” jelasnya. Sementara itu, hasil pleno terbuka oleh KPU Banyuwangi itu akan dikirim ke KPU Jawa Timur. Setelah itu, giliran KPU provinsi yang akan menggelar pleno terbuka. (radar)

Kata kunci yang digunakan :