SRONO – Satnarkoba Polres Banyuwangi juga meringkus dua pelaku penyalahgunaan pil treks. Kedua pelaku adalah Nur Azizi Kharisma, 20, warga Dusun Pandansari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, dan Rendi Saputra, 23, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Srono.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kali pertama Nur Azizi ditangkap di sebuah SPBU di Srono pukul 21.00. Dari tangannya polisi menyita 30 butir pil treks. Pil itu di masukkan ke sebuah bekas bungkus rokok bekas. Dari pengakuannya polisi memperoleh cerita bila pil warna putih itu diperoleh dari Rendi Saputra.
Dari Nur Azizi ini polisi kemudian bergerak ke rumah Rendi. Benar saja, dari keterangan pelaku, disini polisi kembali mengamankan 20 butir pil treks siap edar. Selain itu uang tunai Rp 590 ribu yang diduga hasil penjualan obat ini turut diamankan.
Pengakuan Rendi, pil farmasi masuk daftar obat keras itu diperoleh dari kenalannya bernama Didik. Dia tinggal di wilayah hukum Jember. Pil itu bisa sampai ke tangan Rendi setelah dirinya melakukan transaksi obat itu langsung di rumah Didik.
“Dia belinya di rumah Didik di Jember. Setelah itu dikemas dan diedarkan oleh Rendi,” beber AKP Agung Setyo, Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. (radar)