Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengedar Pil Trex di Kalangan Pelajar Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anggota Polsek Genteng berhasil menangkap dua remaja pengedar pil trihex­phenidil alias trex, Minggu (27/1/2019).

Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin, melalui kanit reskrim, Iptu Pudji Wahyono mengatakan, kedua pelaku yang mengedarkan pil trex di kalangan pelajar tersebut diamankan beserta barang bukti 120 butir pil dan uang tunai Rp. 405 ribu yang diduga sebagai hasil dari penjualan.

“Mereka yang kita amankan yaitu, M. Arizal Paninda alias Ical (26) asal Dusun Pekulo, Rt 03/05, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono dan M. Firda (24) warga Dusun Krajan, Rt 04/08, Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi,” ungkap kanit reskrim, Iptu Pudji Wahyono, Kamis (31/1/2019).

Penangkapan kedua pelaku, jelas Iptu Pudji, berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi dengan sasaran para pelajar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Selain mengamankan ratusan butir pil dan uang tunai, kita juga mengamankan dua unit HP yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Keduanya mengaku barang tersebut didapat dari Jember,” paparnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke mapolsek Genteng guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena sudah menjual pil koplo yang merupakan sediaan farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.