Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Rekanan Mangkir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dipanggil Kejari Terkait Korupsi RSUD Genteng

BANYUWANGI – Dua rekanan yang mengerjakan proyek gedung perawatan tiga lantai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) B a n y u w a n g i . Hingga sore kemarin, kedua rekanan yang sudah dipanggil itu tidak hadir di kantor kejari di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi.

Kedua rekanan yang mangkir itu adalah pihak pelaksana proyek dan rekanan sub kontrak pengadaan lift. Pihak pelaksana
proyek dipanggil pada Rabu (24/ 10), dan rekanan sub kontrak pengadaan lift dipanggil pada Kamis (25/10) kemarin. “Kedua rekanan yang kita panggil tidak ada yang hadir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Syaiful Anwar melalui ketua tim pengusutan proyek RSUD Genteng Djoko Susanto.

Dalam pemeriksaan saksi pada Rabu itu, pihaknya memanggil panitia lelang, dua konsultan pengawas, dan rekanan yang mengerjakan gedung tiga lantai itu. “Dalam pemeriksaan Hari Rabu, yang tidak datang hanya pihak rekanan,” katanya. Dalam pemeriksaan Kamis kemarin, lanjut dia, yang dipanggil adalah Plt.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi Abdul Kadir, dua ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej), dan rekanan sub kontrak pengadaan lift “Pemeriksaan hari kedua (Ka mis kemarin), rekanan pengadaan lift juga tidak hadir,” ungkap Djoko. Kedua rekanan yang mangkir itu, sebut dia, akan kembali di panggil.

Rencananya, pemanggilan ulang akan di laksanakan pekan depan. “Minggu depan akan kita panggil lagi,” cetusnya. Ditanya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama dua hari terakhir, Djoko menolak mengungkapkan. Hanya, keterangan sejumlah saksi memperkuat sangkaan kepada tersangka terkait duga an penyimpangan proyek gedung tiga lantai di RSUD Genteng senilai Rp 4.014 miliar itu.

Intinya, para saksi itu memperkuat sangkaan pada tersangka,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam Kejari Ba nyuwangi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek gedung tiga lantai RSUD Genteng. Jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah.

Sebelum menetapkan tiga tersangka, sedikitnya delapan saksi dari pegawai struktural rumah sakit dan pihak rekanan telah dimintai keterangan di gedung Kejari di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi. Pihak kejaksaan masih menolak menyebutkan nama para tersangka. Dengan dalih menjaga keamanan penyelidikan, nama para tersangka belum bisa dibeber. (radar)