Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Saudara di Grogol Saling Klaim Kepemilikan Sawah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sengketa lahan sawah seluas sekitar satu hektare terjadi di Kampung Laos, Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Sawah milik Sulaiman yang dibuktikan dengan adanya sertifikat, separuhnya diaku oleh Abdalah yang masih saudaranya, Selasa (30/1/2018)

“Saya dan dia (Abdalah) beda Ibu satu bapak. Dulu, lahan itu sudah diberikan ke saya dan ada hak waris yang ditandatangani juga oleh dia,” kata Sulaiman.

Lahan sawah itu, ungkap Sulaiman, dia kelola sejak tahun 2006 dan sudah ada akte tahun 1999. Sawah tersebut kemudian disertifikat oleh Sulaiman. “Dia tau kalau sawah itu sudah disertifikat. Pada hak waris dia tanda tangan,” terangnya.

Sulaiman mengaku heran, beberapa hari yang lalu, separuh sawahnya diduga diserobot oleh Abdalah. “Setelah panen, tiba-tiba separuh sawah dia bajak. Akhirnya saya datang ke polisi,” tegasnya.

Kasus dugaan penyerobotan itu kemudian di tangani polisi. Salah satunya, polisi mengamankan alat bajak yang digunakan Abdalah di sawah tersebut.

Sementara itu, dugaan kasus penyerobotan sawah dibantah oleh Abdalah. Dia mengaku, sawah tersebut merupakan miliknya dan hanya dititipkan agar dikelola oleh Sulaiman.

“Ini saya suruh nggarap, awalnya kakak saya, kemudian kakak saya saya suruh berhenti dan saya suruh nggarap H Sulaiman,” kata Abdalah di areal sawah tersebut.

Abdalah menambahkan, dirinya kemudian datang ke lokasi sawah usai panen. “Saya tanya panen beberapa kali tidak ada hasilnya. Saya pinjam (sawah) saja tidak boleh,” imbuhnya.

Saat ditanya, mengapa dirinya tetap membajak sawah meski sudah dilaporkan, Abdalah kemudian menjawab sawah itu miliknya. Dia pun mengambil upaya hukum yaitu menggugat ke pengadilan. “Ini saya gugat ke pengadilan,” ucap Abdalah.

Disinggung apakah dirinya tau mengenai proses sawah sampai bersertifikat atas nama Sulaiman, Abdalah mengaku tidak tau.

“Saya tidak tau. Kalau nama saya prosesnya ada. Buktinya ada, petok segel, tahun 65, sudah saya kasihkan ke pengadilan dan kepolisian,” jelas Abdalah.

Terkait sengketa lahan sawah tersebut, Kepala Desa Grogol, Kecamatan Giri, Khoirul Nasihin meminta kedua pihak menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

“Pak Sulaiman punya sertifikat sawah, tentu sebelum sertifikat ada prosesnya. Kemudian pak Abdalah mengklaim sawah itu miliknya berdasar petok,” katanya.

Dengan terjadinya sengketa tersebut, pihaknya meminta agar kedua pihak mematuhi seluruh proses hukum. Tak hanya itu, kedua pihak juga diminta agar menunggu kepastian keputusan dari pengadilan.

“Untuk menghormati hukum, saya mengimbau kedua pihak tidak masuk ke lahan. Sampai ada kepastian dari pengadilan,” tegas Khorul Nasihin.