Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua Terdakwa Bebas, Nahkoda KMP Yunicee Divonis 2 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
(Foto : Arahjatim.com)

ARAHJATIM.com – Kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali memasuki episode final. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghadiahi vonis berbeda kepada tiga terdakwa.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (7/2), ketiga terdakwa yakni Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang) menghadiri persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.

Ketua Majelis Hakim, Nova Flori Bunda dalam amar putusannya membebaskan Terdakwa Nur Tajhjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu.

Hal ini dikarenakan, majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto menuntut Terdakwa Indra Saputra dengan hujuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasihat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat,” jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.

Sumber : https://arahjatim.com/dua-terdakwa-bebas-nahkoda-kmp-yunicee-divonis-2-tahun-penjara/

Exit mobile version