Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Warga Meninggal, Polres Banyuwangi Gencar Razia Miras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi di damping jajaran Polres Banyuwangi, di Mako Polres setempat, Rabu (5/7/2017).

Kirim Miras Lewat Bus

BANYUWANGI – Mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat pesta miras, Satreskrim Polres Banyuwangi mengambil tegas. Sejumlah pedagang yang diduga menjual minuman keras dirazia. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua penjual miras dan puluhan miras berbagai merek.

Awalnya polisi menyita sembilan botol arak Bali dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter dari toko milik Achmad Suwandi Hidayat, 37, warga yang tinggal di jalan Bromo, lingkungan Singotrunan, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Hasil pengakuan tersangka, barang bukti miras jenis arak itu diperoleh dengan cara membeli pada KT,” salah seorang pemasok asal Jembrana, Bali. Keduanya menjalankan bisnis haram itu melalui telepon seluler.

“Jadi pengirimannya menggunakan jasa bus antara kota antarprovinsi. Kemudian ongkos pengiriman dibebankan kepada pelaku dengan cara membayar kondektur bus yang dititipi barang oleh pemasok,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi saat jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, kemarin (5/7).

Satu botol arak ukuran 600 mililiter dibeli Achmad seharga Rp 21 ribu. Miras itu kemudian dijual kembali pada konsumen seharga Rp 25 ribu. Pelaku mengaku sudah menjalan bisnis tersebut sejak sebulan terakhir dengan dua kali pemesanan pada KT langsung dari Bali.

“Sekali kirim 20 botol yang dikemas dalam kardus. Sembilan botol kita amankan, 31 botol sisanya sudah laku terjual kepada konsumen,” jelasnya. Akibat perdagangan miras tanpa izin itu, pelaku dijerat dengan pasal 300 KUHP dengan sanksi tindak pidana ringan.

Jeratan lebih berat justru dijatuhkan kepada Slamet Mujiono, 47, warga Jalan Gandrung Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Selain diancam dengan pasal 300 KUHP pedagang miras ini juga dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.

Bisnis miras telah dilakoni Slamet selama empat tahun terakhir. Pekerjaan sebagai pedagang miras itu sudah dijalani sejak tahun 2013 silam dari baru berhenti setelah ditangkap petugas 1 Juli 2017 lalu.

Sebanyak 35 botol miras arak dan berbagai merek diamankan petugas sebagai bukti dari dalam toko milik pelaku. Rinciannya, arak bali dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter sebanyak 10 botol, 15 botol miras serupa dalam kemasan botol 600 mililiter, dua botol anggur putih dan delapan botol Newport.

Dalam menjalankan bisnisnya, Slamet mendapatkan minuman memabukkan tersebut melalui jasa kurir yang datang ke kediamannya. Satu jeriken arak bali bervolume 30 liter dibeli dengan harga Rp 950 ribu. Selanjutnya miras berkadar alkohol tinggi ini dikemas ulang botol ukuran 600 dan 1500 ml.

“Sama seperti Achmad, per botol arak bali ukuran 600 ml dibanderol pelaku Rp 25 ribu dan Rp 60 ribu untuk 1500 ml. Untuk anggur putih dan Newport yang dibeli Rp 40 ribu dilego kepada pembeli Rp 45 ribu,” imbuh Sodiq didampingi Kasubaghumas AKP Bakin dan KBO Reskrim Iptu Hadi Waluyo.

Sebelumnya, dua warga Kota Banyuwangi meninggal dunia usai menenggak miras oplosan saat Lebaran lalu. Atas peristiwa itulah, polisi melakukan penyelidikan dengan mengorek asal miras itu didapat.

“Kami terus berupaya mengendus peredaran miras, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi miras ilegal. Apalagi hingga jatuh korban meninggal dunia,” tandas Kasubag Humas AKP Bakin. (radar)