Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duel 2 ABG di Muncar Berakhir di Polsek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

Kanitreskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan memediasi keluarga korban dan tersangka pertikaian di Polsek Muncar, kemarin (23/5).

MUNCAR – Kasus perkelaian antara Aan Ismail, 20, warga Dusun Krajan, Desa Ringinputih, Kecamatan Muncar, dengan pelajar berinisial MA, 18, asal Dusun Muncar Baru, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, diselesaikan secara diversi di Polsek Muncar, Rabu (23/5) kemarin.

Dalam perkelahian itu, korban Aan Ismail melaporkan MA ke Polsek Muncar karena dipukuli oleh pelaku saat berada di ruang taman hijau (RTH) Blambangan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

“Pelaku di bawah umur, jadi kita proses diversi di polsek,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Toha Chairi melalui Kanitreskrim Iptu Eko Darmawan.

Kanitreskrim mengatakan, dalam proses diversi itu semua keluarga pelaku dan korban dipanggil. Bahkan, perangkat desa juga ikut panggil untuk menjadi saksi proses diversi. “Kita panggil semuanya ke polsek untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya.

Dalam proses diversi itu, lanjut kanitreskrim, belum menemukan titik temu. Pihak korban masih tetap menuntut korban diproses sesuai hukum yang ada. “Belum ada hasil dalam proses diversi ini, akan diagendakan untuk bertemu lagi,” ungkapnya.

Sebenarnya, jelas dia, dalam proses diversi itu pelaku telah minta maaf. Tapi, permohonan maaf itu tidak diterima dan korban tetap minta proses hukum tetap dilanjutkan. “Korban tidak terima permintaan maaf pelaku,” jelasnya.

Menurut kanitreskrim, korban yang tidak mau memaafkan pelaku itu mungkin karena kesal. Sebab, dia telah dipukul di bagian Wajahnya hingga mengalami bengkak di bagian pipi sebelah kiri. “Korban masih kelihatan bengkak di bagian pipinya,” tegasnya.

Kanitreskinn menambahkan, untuk proses hukum pelaku memang tidak diamankan. Karena masih di bawah umur dan tindak pidana yang dilanggar hanya pasal 351 KUHP. “Kalau pasalnya cukup berat, mungkin bisa kita amankan di polsek,” katanya.