Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duo Cewek Sabu Dituntut 4,5 Tahun

DENGARKAN TUNTUTAN: Indah dan Masha menjalani persidangan di PN Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DENGARKAN TUNTUTAN: Indah dan Masha menjalani persidangan di PN Banyuwangi.

BANYUWANGI – Dua perem-puan muda yang kesandung kasus sabu-sabu (SS), Masliha alias Masha, 29, dan Indah Sri Balini, 22, harus berjuang kerasagar lolos dari jeratan hukum.

Terkait kasus narkoba tersebut,kemarin keduanya dituntut hu-kuman 4,5 tahun penjara plusdenda Rp 800 juta subsider duabulan kurungan.

Tuntutan hukuman itu dibaca-kan jaksa penuntut umum (JPU)Eka Sabhana di Pengadilan Ne-geri (PN) Banyuwangi kemarin.“Tuntutan ini saya rasa pas untukkedua terdakwa,” tegas JPU EkaSabhana

JPU menganggap kedua ter-dakwa terbukti melanggar Pasal 132 (menggunakan narkoba se cara bersama-sama) joPasal 112 (kepemilikan narkoba) Un-dang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan terhadap kedua ter-dakwa tergolong cukup tinggi.
Dalam sidang sebelumnya, ke-terangan saksi dari anggota Sat-narkoba Polres terkesan me-ringankan terdakwa. Menurut ke-terangan saksi Hartanto, ter dakwa dengan barang buk ti 0,27 gram layak dijerat hu kuman sebagai pemakai.

Tetapi, JPU tidak terpengaruh de-ngan keterangan saksi itu. Se hingga,
JPU tetap bersikukuh de ngan tuntutannya yang me nyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang nar kotika.

Lama hukuman yang di tun-tutkan dua pasal itu adalah 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan ku -rungan. Ditemui usai sidang, Eka Sabhana menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak bisa dianggap sebagai pemakai atau Pasal 127 UU Nomor 35 Ta hun 2009. Sebab, saat di tang kap di jalan maupun di tem pat kosnya tidak ditemukan pe ralatan nyabu. “Kalau ada pe ralatan nyabu bisa dianggap me langgar Pasal 127. Kedua terdakwa tidak bisa,” cetus Eka.

Sekadar diketahui, Masliha dan Indah berurusan dengan po lisi karena kedapatan me nyimpan sabu-sabu seberat 0,27 gram. Mas-liha tercatat sebagai warga Jalan Batur, Lingkungan Tangkong, Ke-lurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, sedangkan Indah war-ga Dusun Sidorejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. (Radar)