Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Srono Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Andi Sri Nugroho (24) warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya ditangkap petugas lantaran
terlibat peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl , Senin (7/1/2019).

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Taufik Herdiansyah Zainardi melalui Kapolsek Srono, AKP Mulyono mengatakan, ditangkapnya tersangka Andi Sri Nugroho itu berawal dari diamankannya dua rekannya yang masing–masing bernama M. Anwar Baiduri, (19), warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring dan Juven Fernanda (22) Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Saat itu, kendaraan petugas patroli Polsek Srono yang sedang bertugas nyaris ditabrak oleh pengendara motor, dua orang pemuda (M. Anwar Baiduri dan Juven Fernanda) yang kondisinya teler karena pengaruhh pil trihexyphenidyl.

“Kedua rekan tersangka mengendarai motor nyaris menabrak Petugas Polisi sedang patroli. Setelah dimintai keterangan oleh petugas keduanya mengakui kalau dirinya sedang mabuk setelah minum pil trihexyphenidyl yang dibeli dari tersangka,” kata AKP Mulyono.

Berdasarkan informasi dari saksi, Unit Reskrim Polsek Srono langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka. Setelah melakukan penggeledahan rumah didalam kamar dekat tempat tidur ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya pil trihexyphenidyl sebanyak 36 paket pil, perpaket isi 10 butir pil, 4 bungkus rokok sampurna mild putih dan uang tunai senilai Rp 640.000, diduga hasil penjualan pil trihexylhenidyl.

“Tersangka bernama Andi Sri Nugroho, sebagai pengedar pil trihexylhenidyl sudah kami amankan. Selain itu tersangka kami jerat dengan pasal 197, sub pasal 196, Undang–undang Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” ungkapnya.