Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Tramadol, Pria Asal Kedungrejo Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Muhammad Arifin.

MUNCAR – Diduga mengedarkan pil tramadol, Muhammad Arifin, 52, warga Dusun  Kalimali, RT 1, RW 3, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa malam (30/5).

Untuk keperluan pemeriksaan, pria paruh baya itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), polisi menyita pil berwarna hijau kuning sebanyak 196 butir, dan uang tunai Rp 1.630.000. “Tersangka dan BB kita amankan,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.

Tertangkapnya tersangka itu, terang kapolsek, setelah ada laporan dari warga kalau Arifin jualan pil tramadol. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Warga  resah karena tersangka itu sering menjual pil yang sering dibuat teller,” katanya.

Dalam laporan pada polisi, terang dia, warga itu menyampaikan kalau tersangka sering menjual pil pada sejumlah anak muda di kampungnya. “Dari laporan warga itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Upaya polisi mencari tersangka membuahkan hasil, berkat bantuan warga polisi berhasil memergoki tersangka yang sedang mengecer pil tramadol. “Saat kita tangkap, tersangka sedang jualan,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (31/5).

Saat menangkap di rumahnya itu masih kata dia, ditemukan sejumlah BB seperti pil tramadol sebanyak 196 butir dan uang tunai Rp 1.630.000. “Uang yang kita sita itu, diduga hasil  penjualan pil tramadol,” ungkapnya.

Menurut kapolsek, pil tramadol itu oleh tersangka dijual dengan harga harga Rp 10 ribu per empat butir. (radar)