Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Dua Pemuda Asal Songgon Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnow.com

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin Kanit Aiptu Subakti SH berhasil berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengedarkan obat farmasi tanpa ijin jenis Thirexyphehenindyl atau pil Trex, Jumat (13/4/18) malam.

Keduanya adalah Hartono (21) dan Nurhidayat (30), yang sama sama berasal dari Dusun Sumberagung, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Mereka diciduk aparat dari sebuah warung nasi goreng di dusun setempat.

Kapolsek Songgon AKP Bakin SH mengatakan, dari penangkapan kedua pengedar tersebut pihaknya langsung menyita Barang Bukti (BB) berupa pil trex sebanyak 10.017 butir.

“BB yang kita sita terdiri dari 20 butir diamankan dari Rio Hartono saat dia sedang bertransaksi. Sedangkan 997 butir lagi kita amankan dari Nur Hidayat saat dilakukan pengembangan,” beber AKP Bakin.

Selain BB 10.017 butir pil trex, kata Bakin, pihaknya juga menyita BB lain berupa uang sebesar Rp 135.000,- dari tangan Rio Hartono dan uang sebesar Rp 1.135.000,- dari tangan Nur Hidayat serta sebuah HP merk Samsung type J2 Prime warna hitam.

“Ungkap peredaran pil trex ini berawal pada Jum’at 13 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB saat anggota melakukan patroli dipimpin Kanitreskrim Aiptu Subakti. Nah, sewaktu tiba di wilayah Desa Sumberbulu mendapat informasi dari warga, bahwa  di warung nasi goreng sering dilakukan transaksi pil koplo oleh pemuda yg biasa nongkrong di situ,” jlentreh perwira yang sudah melanglang sebagai Kapolsek di beberapa wilayah ini.

“Saat dilakukan penyelidikan, didapati pelaku Rio Hartono sedang transaksi kepada saksi Noval. Aparat pun langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari penangkapan terhadap Rio Hartono, polisi mengamankan 20 butir pil yang sedang ditransaksikan. Dan dari penangkapan Rio Hartono ini lah didapat pengakuan bahwa pil tersebut adalah milik Nur Hidayat.

“Tidak menunggu lama, Nur Hidayat yang menjadi target kita cari ternyata bersembunyi di kebun belakang warung nasi goreng dalam keadaan mabuk dan mencoba kabur. Namun anggota berhasil menangkapnya,” urai Bakin lagi.

Sementara Nur Hidayat tanpa berbeli belit mengakui bahwa pil trex teesebut adalah miliknya dan menunjukkan sisa barang yang akan diedarkan sebanyak 997 butir yang sempat ia sembunyikan dibalik semak semak.

“Keduanya sekarang sudah diamankan di Mako Polsek Songgon, guna memudahkan proses penyidikan,” tandas kapolsek yang tinggal di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng ini.