Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Dua Pria Asal Sempu Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua pengedar pil koplo jenis trex diringkus polisi di lokasi yang sama. Keduanya adalah Arif Rahmadianto (33) dan Sakep (35) yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas. Dimana di wilayah Desa Temuasri diketahui banyak beredar obat keras yang harganya cukup terjangkau itu.

“Berdasarkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan, anggota kami terjunkan ke lapangan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Selasa (10/4/18).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Arif Rahmadianto. Dari tangannya ditemukan 80 butir pil trex yang disembunyikan dalam sebuah plastik warna putih. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna emas. Kepada petugas Arif Rahmadianto mengaku barang tersebut dibeli dari Sakep.

Petugas kemudian memancing Sakep untuk datang ke lokasi penangkapan. Kebetulan, Sakep tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut. Selang satu jam kemudian, tersangka Sakep datang. Dia pun langsung disergap petugas. Penggeledahan pun dilakukan pada tersangka.

“Kami menemukan 310 butir pil trihexyphenidil, empat bendel plastik klip, sebuah kotak plastik dan uang tunai senilai Rp 120 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang illegal tersebut,” tegas polisi kelahiran Makasar ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.