Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pasutri Asal Muncar Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Reskrim Polsek Muncar menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui mengedarkan dan menjual pil trex jenis Y tanpa izin resmi, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasutri tersebut adalah Eko Suprayitno dan Subaida alias Ida (31) warga Dusun Kalimati RT 04 RW 02 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dari tangan pasutri yang sama-sama protolan SD dan MI tersebut, aparat berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil trex sebesar Rp 120 ribu, 5 klip plastik pembungkus pil, HP merk nokia warna biru, 1 buah plastik ukuran seperempat pembungkus pil trex, 1 tas warna merah tua dan 42 butir pil trex dengan kode Y.

“Kedua pasutri ini kami amankan dari kediamannya tempat berjualan pil trex di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo,” ujar Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, Kamis (26/7/2018) malam.

Keberhasilan Polsek Muncar tersebut berawal saat melakukan patroli hunting di sekitar pelabuhan Muncar. Nah, ketika melintasi sebuah gang di Dusun Kalimati, terlihat banyak anak muda mudi keluar dari gang tersebut.

“Merasa curiga, lalu anggota kami mencari info di sekitar gang, tepatnya di rumah saudari Subaidah alias Ida. Kemudian didapat informasi bahwa Ida dan suaminya yang bernama Kancil (panggilan Eko Suprayitno) memang sering menjual miras dan pil putihan atau tryhexiphenidil alias pil trex,” paparnya.

Untuk membuktikan info A1 tersebut, salah satu anggota Polsek Muncar tersebut menghentikan seorang pembeli yang baru keluar dari gang tersebut.

“Setelah digeledah oleh anggota, ternyata benar didapatkan beberapa butir pil putihan kode Y. Saat itu juga Ida dan suaminya digelandang menuju kediamannya dan dilakukan penggeledahan,” beber Kompol Toha Choiri lagi.

Dalam penyidikan, baik Ida maupun Kancil mengakui telah menjual pil putihan tersebut kepada beberapa orang pembeli di sekitar rumahnya.

“Pasutri tersebut langsung kami amankan ke mako berikut beberapa barang bukti yang ada. Kedua pelaku kami jerat dengan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidil yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tanpa disertai izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Subs 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Kompol Toha Choiri.