Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Cluring Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial TSE (24) warga Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi diringkus Unit Reskrim Polsek Cluring. Pria bertato tersebut tertangkap tangan menjual pil sedian farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar di kediamannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 146 butir pil Trihexyphenidyl, 100 buah plastik klip, 1 tas kecil warna hitam, 2 bekas bungkus rokok dan uang tunai Rp 25 ribu. Saat itu, polisi juga menyita 5 butir pil Trihexyphenidyl dari pria bernisial DIY, yang dibeli dari pengedar tersebut.

Bedasarkan dari saksi dan sejumlah barang bukti itu, pria ini langsung digelandang aparat ke Mapolsek Cluring, karena terbukti melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku tertangkap tangan tengah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, ke calon pembelinya,” jelas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas.

Penangkapan berhasil dilakukan menurut Iptu Bedjo Mandreas, bedasar pada LP/A/8/I/2018/JATIM/RES BWI/SEK CLURING, tanggal 25 Januari 2018.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut. Seketika itu aparat bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.