Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Glenmore Diciduk Polisi

Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya

BANYUWANGI – Yudi Supriyono Bin Suryono (26) pemuda asal Dusun Pegundangan RT 06 RW 01 Desa Karangharjo yang tinggal di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06 Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Senin (20/11/17) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemuda tersebut tertangkap tangan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tampa izin edar jenis Trihexypenidyl alias pil trex. Kini, pelaku meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK mengatakan, pelaku Yudi Supriyono diamankan anggotanya pada saat mengedarkan pil trex di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

“Pelaku ini tertangkap tangan ketika sedang mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,” jelasnya, Rabu (22/11/17).

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang masing masing tik berisi 50 butir, uang tunai Rp 100.000, 1 bendel plastik klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari saksi Eko Prayitno.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba yang menduduki jabatannya baru 2 bulan ini.