Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Muncar Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes.com

BANYUWANGI – Diduga mengedarkan pil trex, Heru Hermawan (22), warga Dusun Tratas RT 01 RW 03 Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Muncar, Senin (16/4/18) sore.

Pelaku yang merupakan karyawan toko bangunan tersebut ditangkap di depan toko bangunan Sahabat Jaya, Cawang Ringin Putih, Kecamatan Muncar. Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan Mamat (19), warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi warga. Selama dua hari, unit opsnal reskrim melaksanakan penyelidikan.

“Ternyata info dari warga benar. Beberapa kali pelaku melakukan transaksi. Dan pada saat bertransaksi dengan Mamat itulah, anggota kami meringkusnya,”tutur Kompol Toha Choiri kepada media ini, Senin malam (16/4/18) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada saat keduanya digeledah, polisi menemukan 36 butir pil trex. Dari pengakuan pelaku, ternyata pil-pil trex itu didapatkan dari Siti warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

“Berdasar pengakuan pelaku, maka pelaku langsung dibawa ke alamat tersebut. Namun ternyata Bu Siti sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dari tangan Mamat berhasil disita 32 butir pil trex yang terbungkus dalam 4 buah plastik klip masing-masing berisi 8 butir,  dan uang hasil pengembalian dari pelaku sebesar Rp 20 ribu.

Sedang dari pelaku Heru berhasil dkamankan barang bukti berupa 4 butir pil trex, sebuah HP merk Nokia warna hitam, dan kain slayer warna merah kombinasi untuk bungkus pil trex.