CLURING- Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali berurusan dengan Satnarkoba Polres Banyuwangi. Satu pelaku tercatat sebagai residivis sekaligus mantan anggota kepolisian. Dia adalah Andik Triana, 33, warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Pria yang dipecat dari kesatuannya pada tahun 2008 karena kasus narkoba itu ditangkap di rumahnya kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sedikitnya satu paket sabu-sabu seberat 0,97 gram, timbangan elektrik, bekas kaleng permen, pipet kaca, dan barang bukti lain.
Sekadar mengingatkan, Andik ditangkap kali pertama tahun 2008 saat masih bertugas sebagai anggota Polsek KP3 Tanjung Wangi dengan pangkat Briptu. Dia ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu yang ditaruh di saku bajunya kala itu.
Satu pelaku lain yang berhasil diamankan polisi adalah Dedy Relly Setiawan, 29, warga Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Keca matan Gambiran. Dia ditangkap di rumah Andik Triana. Dari ta ngannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu 0,47, timbangan elektrik, dan uang Rp 1,4 juta.
“Keduanya kini sudah ditangani penyidik dan masih dalam tahap pengembangan,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, di ruang kerjanya kemarin. Penangkapan Andik dan Dedy merupakan hasil pantauan anggota Satnarkoba.
Laporan masyarakat seputar maraknya praktik jual-beli narkoba ditindaklanjuti dengan mengoptimalkan timnya untuk memantau sasaran yang diduga menjadi biang kerok. Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil. Andik Triana berhasil tertangkap basah di rumahnya sekitar pukul 16.00. Saat polisi menggeledah rumahnya, petugas menemukan satu paket sabu yang ditemukan di kaleng permen.
Temuan itu sekaligus melengkapi temuan beberapa alat bukti lain, seperti timbangan elektrik, pipet, dan lain-lain yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba. Usaha polisi meringkus Andik Triana rupanya tidak sia- sia. Se tengah jam kemudian, satu pelaku, yakni Dedy Relly Setiawan, mendatangi rumah Andik.
Kehadiran polisi itu tidak mengundang curiga Dedy. Dia tetap masuk ke rumah dengan maksud menemui temannya itu. Kehadirannya langsung membuat petugas girang. Polisi segera memeriksanya. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu 0,47 gram di sakunya.
Polisi juga berhasil mengamankan alat bukti lain, seperti uang Rp 1,4 juta dan timbangan elektrik. Kehadirannya mereka di rumah Andik Triana diduga kuat karena bagian dari satu sindikat. Kronologinya, Dedy mendapatkan barang dari Andik untuk dijual. Uang yang diamankan diduga hasil penjualan sabu yang akan disetor kepada Andik. “Mereka satu jaringan,” imbuh Kasatnarkoba Agung. (radar)