Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Sabu-Sabu, Dua Calo Bus Diringkus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua orang calo bus di Pelabuhan Ketapang dibekuk oleh anggota unit Reskrim Polsek Kalipuro, Jumat lalu (26/1/2018).

Dia adalah Andris Firmansyah alias Andris gondrong, 32, warga Dusun Krajan, RT02, RW 02, Desa Ketapang dan Suharto, 56, warga Dusun Krajan, RT 02, RW 06, Desa Ketapang.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat info bahwa Andris gondrong sering melakukan transaksi narkoba di pelabuhan. Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk Andris gondrong di dalam rumahnya sepulang bekerja pukul 16.30.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis SS dengan kotor 0,40 gram, atau berat bersih 0,35 gram. Petugas juga menyita telepon seluler warna hitam merk LG.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kalipuro Ipda Agus Suprapto, tersangka Andris gondrong langsung dibawa ke Polsek Kalipuro untuk proses penyidikan. Hasilnya, pihaknya berhasil mengantongi identitas tersangka lainnya.

“Setelah kami kembangkan, Andris gondrong mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya yang merupakan rekan kerjanya,” ujar Ipda Agus.

Polisi langsung menuju rumah tersangka Suharto. Suharto alias gundul tidak dapat berkutik saat polisi menggeledah rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan paket SS di dalam kantong celana dengan berat kotor 0,70 gram atau berat bersih 0,60 gram.

“Kami membekuk tersangka kedua yang tidak jauh dari rumah tersangka pertama. Dan berhasil mengamankan barang bukti yang lebih besar dari barang bukti milik tersangka pertama,” ucap Agus.

Sementara itu, Kalpolsek Kalipuro AKP I Ketut Wijaya Kusuma menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ketut Wijaya.

Anggota Polsek Kalipuro, lanjut Ketut, terus mengembangkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Karena diduga masih ada beberapa tersangka lain yang terlibat.

“Barang bukti sudah kami kirim ke laboratorium forensik Surabaya. Tersangka masih ditahan di sel Polsek Kalipuro guna dilakukan proses penyidikan. Untuk selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuwangi,” tandas Kapolsek Kalipuro.